Informasi Upah Minimum Regional (UMR) Tahun 2013, 2014, 2015
12Jan09
Berikut Informasi Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah dikeluarkan masing-masing Regional atau Kabupaten yang bersangkutan.
Propinsi | Kabupaten | Sektor | 2013 | 2014 | 2015 |
---|---|---|---|---|---|
Bali | Non Kabupaten | Non Sektor | 1181000 | 1542600 | 1621000 |
Bali | Kabupaten Badung | Non Sektor | 1401000 | 1728000 | 0 |
Bali | Kabupaten Bangli | Non Sektor | 1182000 | 1542600 | 0 |
Bali | Kabupaten Buleleng | Non Sektor | 1200000 | 1542600 | 0 |
Bali | Kabupaten Gianyar | Non Sektor | 1230000 | 1543000 | 0 |
Bali | Kabupaten Jembrana | Non Sektor | 1212500 | 1542600 | 0 |
Bali | Kabupaten Karangasem | Non Sektor | 1195000 | 1542600 | 0 |
Bali | Kabupaten Klungkung | Non Sektor | 1190000 | 1545000 | 0 |
Bali | Kabupaten Tabanan | Non Sektor | 1250000 | 1542600 | 0 |
Bali | Kota Denpasar | Non Sektor | 1358000 | 1656900 | 0 |
Bangka Belitung | Non Kabupaten | Non Sektor | 1265000 | 1640000 | 2100000 |
Banten | Non Kabupaten | Non Sektor | 1170000 | 1325000 | 1600000 |
Banten | Kabupaten Lebak | Non Sektor | 1187500 | 1490000 | 0 |
Banten | Kabupaten Pandeglang | Non Sektor | 1182000 | 1418000 | 0 |
Banten | Kabupaten Serang | Non Sektor | 2080000 | 0 | 0 |
Banten | Kabupaten Tangerang | Non Sektor | 2200000 | 2442000 | 0 |
Banten | Kota Cilegon | Non Sektor | 2200000 | 2443000 | 0 |
Banten | Kota Tangerang | Non Sektor | 2203000 | 2444301 | 0 |
Banten | Kota Serang | Non Sektor | 1798446 | 2166000 | 0 |
Bengkulu | Non Kabupaten | Non Sektor | 1200000 | 1350000 | 1500000 |
DI Yogyakarta | Non Kabupaten | Non Sektor | 1065247 | 0 | 0 |
DI Yogyakarta | Kabupaten Bantul | Non Sektor | 0 | 1125500 | 0 |
DI Yogyakarta | Kabupaten Gunung Kidul | Non Sektor | 0 | 988500 | 0 |
DI Yogyakarta | Kabupaten Kulon Progo | Non Sektor | 0 | 1069000 | 0 |
DI Yogyakarta | Kabupaten Sleman | Non Sektor | 0 | 1127000 | 0 |
DI Yogyakarta | Kota Yogyakarta | Non Sektor | 1065247 | 1173300 | 0 |
DKI Jakarta | Non Kabupaten | Non Sektor | 2200000 | 2441000 | 2700000 |
Gorontalo | Non Kabupaten | Non Sektor | 1175000 | 1600000 | 0 |
Jambi | Non Kabupaten | Non Sektor | 1300000 | 0 | 1710000 |
Jawa Barat | Non Kabupaten | Non Sektor | 850000 | 0 | 0 |
Jawa Barat | Kabupaten Cirebon | Non Sektor | 1081300 | 1212750 | 1400000 |
Jawa Barat | Kabupaten Garut | Non Sektor | 965000 | 1085000 | 1250000 |
Jawa Barat | Kabupaten Indramayu | Non Sektor | 1125000 | 1276320 | 1465000 |
Jawa Barat | Kabupaten Karawang | Non Sektor | 2000000 | 2447450 | 2957450 |
Jawa Barat | Kabupaten Karawang | Tekstil / Garmen | 2030000 | 0 | 0 |
Jawa Barat | Kabupaten Karawang | Lain – Lain | 0 | 0 | 0 |
Jawa Barat | Kabupaten Kuningan | Non Sektor | 875000 | 1002000 | 1206000 |
Jawa Barat | Kabupaten Majalengka | Non Sektor | 850000 | 1000000 | 1245000 |
Jawa Barat | Kabupaten Majalengka | Tekstil / Garmen | 0 | 0 | 0 |
Jawa Barat | Kabupaten Majalengka | Lain – Lain | 0 | 0 | 0 |
Jawa Barat | Kabupaten Majalengka | Perdagangan / Jasa | 0 | 0 | 0 |
Jawa Barat | Kabupaten Purwakarta | Non Sektor | 1693167 | 2100000 | 2600000 |
Jawa Barat | Kabupaten Purwakarta | Tekstil / Garmen | 0 | 0 | 0 |
Jawa Barat | Kabupaten Purwakarta | Lain – Lain | 0 | 0 | 0 |
Jawa Barat | Kabupaten Subang | Non Sektor | 1220000 | 1577959 | 1900000 |
Jawa Barat | Kabupaten Subang | Manufaktur | 0 | 0 | 0 |
Jawa Barat | Kabupaten Sukabumi | Non Sektor | 1201000 | 1565922 | 1940000 |
Jawa Barat | Kabupaten Sukabumi | Tekstil / Garmen | 0 | 0 | 0 |
Jawa Barat | Kabupaten Sumedang | Non Sektor | 1381700 | 1577959 | 2001195 |
Jawa Barat | Kabupaten Tasikmalaya | Non Sektor | 1035000 | 1279329 | 1435000 |
Jawa Barat | Kota Bandung | Non Sektor | 1538703 | 2000000 | 2310000 |
Jawa Barat | Kota Banjar | Non Sektor | 950000 | 1025000 | 1168000 |
Jawa Barat | Kota Bekasi | Non Sektor | 2100000 | 2441954 | 2954031 |
Jawa Barat | Kota Bekasi | Tekstil / Garmen | 2302300 | 0 | 0 |
Jawa Barat | Kota Bekasi | Otomotif | 2420000 | 0 | 0 |
Jawa Barat | Kota Bogor | Non Sektor | 2002000 | 2352350 | 2658155 |
Jawa Barat | Kota Cimahi | Non Sektor | 1338333 | 1735473 | 2001200 |
Jawa Barat | Kota Cirebon | Non Sektor | 1082500 | 1226500 | 1415000 |
Jawa Barat | Kota Depok | Non Sektor | 2042000 | 2397000 | 2705000 |
Jawa Barat | Kota Sukabumi | Non Sektor | 1050000 | 1350000 | 1572000 |
Jawa Barat | Kota Tasikmalaya | Non Sektor | 1045000 | 1237000 | 1450000 |
Jawa Barat | Kabupaten Bandung | Non Sektor | 1338333 | 1735473 | 2001095 |
Jawa Barat | Kabupaten Bandung Barat | Non Sektor | 1396399 | 1738476 | 2004637 |
Jawa Barat | Kabupaten Bekasi | Non Sektor | 2002000 | 2447445 | 2840000 |
Jawa Barat | Kabupaten Bogor | Non Sektor | 2002000 | 2242240 | 2590000 |
Jawa Barat | Kabupaten Ciamis | Non Sektor | 854075 | 1040928 | 1131862 |
Jawa Barat | Kabupaten Cianjur | Non Sektor | 970000 | 1500000 | 1600000 |
Jawa Tengah | Non Kabupaten | Non Sektor | 830000 | 0 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Banjarnegara | Non Sektor | 835000 | 920000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Jepara | Non Sektor | 875000 | 1000000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Karanganyar | Non Sektor | 896500 | 1060000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Kebumen | Non Sektor | 835000 | 975000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Kendal | Non Sektor | 953100 | 1206000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Klaten | Non Sektor | 871500 | 1026600 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Kudus | Non Sektor | 990000 | 1150000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Magelang | Non Sektor | 942000 | 1152000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Pati | Non Sektor | 927600 | 1013027 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Pekalongan | Non Sektor | 962000 | 1145000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Pemalang | Non Sektor | 908000 | 1066000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Banyumas | Non Sektor | 877500 | 1000000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Purbalingga | Non Sektor | 896500 | 1023000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Purworejo | Non Sektor | 849.000 | 910000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Rembang | Non Sektor | 896000 | 985000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Semarang | Non Sektor | 1051000 | 1208200 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Sragen | Non Sektor | 864000 | 960000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Sukoharjo | Non Sektor | 902000 | 1150000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Tegal | Non Sektor | 850000 | 1000000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Temanggung | Non Sektor | 940000 | 1050000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Wonogiri | Non Sektor | 830000 | 954000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Wonosobo | Non Sektor | 880000 | 990000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Batang | Non Sektor | 970000 | 1146000 | 0 |
Jawa Tengah | Kota Magelang | Non Sektor | 901500 | 1037000 | 0 |
Jawa Tengah | Kota Surakarta | Non Sektor | 915900 | 1145000 | 0 |
Jawa Tengah | Kota Salatiga | Non Sektor | 974000 | 1170000 | 0 |
Jawa Tengah | Kota Semarang | Non Sektor | 1209100 | 1423500 | 0 |
Jawa Tengah | Kota Pekalongan | Non Sektor | 980000 | 1165000 | 0 |
Jawa Tengah | Kota Tegal | Non Sektor | 860000 | 1044000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Blora | Non Sektor | 932000 | 1009000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Boyolali | Non Sektor | 895000 | 1116000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Brebes | Non Sektor | 859000 | 1000000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Cilacap | Non Sektor | 986000 | 0 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Demak | Non Sektor | 995000 | 1280000 | 0 |
Jawa Tengah | Kabupaten Grobogan | Non Sektor | 842.000 | 935000 | 0 |
Jawa Timur | Non Kabupaten | Non Sektor | 866250 | 0 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Bangkalan | Non Sektor | 983800 | 1102000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Banyuwangi | Non Sektor | 1086400 | 1240000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Blitar | Non Sektor | 946850 | 1000000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Bojonegoro | Non Sektor | 1029500 | 1140000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Bondowoso | Non Sektor | 946000 | 1105000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Gresik | Non Sektor | 1740000 | 2195000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Gresik | Perdagangan / Jasa | 0 | 0 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Jember | Non Sektor | 1091950 | 1270000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Jombang | Non Sektor | 1200000 | 1500000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Kediri | Non Sektor | 1089950 | 1135000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Lamongan | Non Sektor | 1075700 | 1220000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Lumajang | Non Sektor | 1011950 | 1120000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Madiun | Non Sektor | 960750 | 1045000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Magetan | Non Sektor | 866250 | 1000000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Malang | Non Sektor | 1343700 | 1635000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Mojokerto | Non Sektor | 1700000 | 2050000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Mojokerto | Lain – Lain | 0 | 0 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Nganjuk | Non Sektor | 960200 | 1131000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Ngawi | Non Sektor | 900000 | 1040000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Pacitan | Non Sektor | 887250 | 1000000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Pamekasan | Non Sektor | 1059600 | 1090000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Pasuruan | Non Sektor | 1720000 | 2190000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Ponorogo | Non Sektor | 924000 | 1000000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Probolinggo | Non Sektor | 1198600 | 1353750 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Sampang | Non Sektor | 1104600 | 1120000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Sidoarjo | Non Sektor | 1720000 | 2190000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Situbondo | Non Sektor | 1048000 | 1071000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Sumenep | Non Sektor | 965000 | 1090000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Trenggalek | Non Sektor | 903900 | 1000000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Tuban | Non Sektor | 1144400 | 1370000 | 0 |
Jawa Timur | Kabupaten Tulungagung | Non Sektor | 1007900 | 1107000 | 0 |
Jawa Timur | Kota Batu | Non Sektor | 1268000 | 1580037 | 0 |
Jawa Timur | Kota Blitar | Non Sektor | 924000 | 1000000 | 0 |
Jawa Timur | Kota Kediri | Non Sektor | 1128400 | 1165000 | 0 |
Jawa Timur | Kota Madiun | Non Sektor | 953000 | 1066000 | 0 |
Jawa Timur | Kota Malang | Non Sektor | 1340300 | 1587000 | 0 |
Jawa Timur | Kota Mojokerto | Non Sektor | 1040000 | 1250000 | 0 |
Jawa Timur | Kota Pasuruan | Non Sektor | 1195800 | 1360000 | 0 |
Jawa Timur | Kota Probolinggo | Non Sektor | 1103200 | 1250000 | 0 |
Jawa Timur | Kota Surabaya | Non Sektor | 1740000 | 2200000 | 0 |
Kalimantan Barat | Non Kabupaten | Non Sektor | 1165000 | 1380000 | 1560000 |
Kalimantan Selatan | Non Kabupaten | Non Sektor | 1337500 | 1620000 | 1870000 |
Kalimantan Selatan | Non Kabupaten | Pertambangan | 0 | 1760000 | 0 |
Kalimantan Selatan | Non Kabupaten | Makanan / Minuman | 0 | 1700000 | 0 |
Kalimantan Selatan | Non Kabupaten | Keuangan / Asuransi | 0 | 2431000 | 0 |
Kalimantan Selatan | Non Kabupaten | Perdagangan / Jasa | 0 | 1700000 | 0 |
Kalimantan Tengah | Non Kabupaten | Non Sektor | 1553127 | 1723970 | 1896367 |
Kalimantan Tengah | Non Kabupaten | Pertambangan | 0 | 1861888 | 0 |
Kalimantan Timur | Non Kabupaten | Non Sektor | 1752073 | 1886315 | 2026126 |
Kalimantan Timur | Non Kabupaten | Pertambangan | 0 | 0 | 0 |
Kalimantan Timur | Kota Balikpapan | Non Sektor | 1900000 | 0 | 0 |
Kalimantan Timur | Kota Bontang | Perminyakan | 0 | 0 | 0 |
Kepulauan Riau | Non Kabupaten | Non Sektor | 1365087 | 1665000 | 1954000 |
Kepulauan Riau | Kota Batam | Non Sektor | 2040000 | 2424092 | 0 |
Lampung | Non Kabupaten | Non Sektor | 1150000 | 1399037 | 1581000 |
Lampung | Kabupaten Lampung Tengah | Non Sektor | 1154500 | 0 | 0 |
Lampung | Kabupaten Way Kanan | Non Sektor | 1160000 | 0 | 0 |
Lampung | Kabupaten Tulang Bawang | Non Sektor | 1155000 | 0 | 0 |
Lampung | Kota Bandar Lampung | Non Sektor | 1165000 | 0 | 0 |
Lampung | Kota Bandar Lampung | Makanan / Minuman | 0 | 0 | 0 |
Maluku | Non Kabupaten | Non Sektor | 1275000 | 1415000 | 1650000 |
Maluku | Non Kabupaten | Pertambangan | 1660000 | 0 | 0 |
Maluku | Non Kabupaten | Makanan / Minuman | 0 | 0 | 0 |
Maluku | Non Kabupaten | Perminyakan | 1745000 | 0 | 0 |
Maluku | Non Kabupaten | Perdagangan / Jasa | 0 | 0 | 0 |
Maluku | Kabupaten Buru | Perdagangan / Jasa | 0 | 0 | 0 |
Maluku Utara | Non Kabupaten | Non Sektor | 1200622 | 0 | 1577000 |
Nangroe Aceh Darussalam | Non Kabupaten | Non Sektor | 1550000 | 1750000 | 1900000 |
Nangroe Aceh Darussalam | Non Kabupaten | Lain – Lain | 0 | 0 | 0 |
Nangroe Aceh Darussalam | Kota Banda Aceh | Otomotif | 0 | 0 | 0 |
Nusa Tenggara Barat | Non Kabupaten | Non Sektor | 1100000 | 1210000 | 1330000 |
Nusa Tenggara Timur | Non Kabupaten | Non Sektor | 1010000 | 0 | 1250000 |
Papua | Non Kabupaten | Non Sektor | 1710000 | 0 | 2193000 |
Papua | Non Kabupaten | Pertambangan | 0 | 0 | 0 |
Papua | Non Kabupaten | Perminyakan | 0 | 0 | 0 |
Papua | Non Kabupaten | Properti / Real Estat | 0 | 0 | 0 |
Riau | Non Kabupaten | Non Sektor | 1400000 | 0 | 1878000 |
Riau | Kabupaten Bengkalis | Non Sektor | 1610000 | 0 | 0 |
Riau | Kabupaten Indragiri Hilir | Non Sektor | 1492000 | 0 | 0 |
Riau | Kabupaten Indragiri Hulu | Non Sektor | 1548888 | 0 | 0 |
Riau | Kabupaten Kampar | Non Sektor | 1492000 | 0 | 0 |
Riau | Kabupaten Kuantan Singingi | Non Sektor | 1447800 | 0 | 0 |
Riau | Kabupaten Pelalawan | Non Sektor | 1445000 | 0 | 0 |
Riau | Kabupaten Rokan Hulu | Non Sektor | 1450000 | 0 | 0 |
Riau | Kabupaten Rokan Hilir | Non Sektor | 1520000 | 0 | 0 |
Riau | Kabupaten Siak | Non Sektor | 1600000 | 0 | 0 |
Riau | Kota Dumai | Non Sektor | 1490000 | 0 | 0 |
Riau | Kota Pekanbaru | Non Sektor | 1450000 | 0 | 0 |
Sulawesi Barat | Non Kabupaten | Non Sektor | 1165000 | 0 | 1655500 |
Sulawesi Selatan | Non Kabupaten | Non Sektor | 1440000 | 0 | 2000000 |
Sulawesi Tengah | Non Kabupaten | Non Sektor | 995000 | 0 | 1500000 |
Sulawesi Tengah | Kota Palu | Non Sektor | 0 | 0 | 0 |
Sulawesi Tenggara | Non Kabupaten | Non Sektor | 1125207 | 0 | 1652000 |
Sulawesi Tenggara | Non Kabupaten | Pertambangan | 0 | 0 | 0 |
Sulawesi Tenggara | Kota Kendari | Non Sektor | 0 | 0 | 0 |
Sulawesi Tenggara | Kota Kendari | Lain – Lain | 0 | 0 | 0 |
Sulawesi Utara | Non Kabupaten | Non Sektor | 1550000 | 0 | 2150000 |
Sumatera Barat | Non Kabupaten | Non Sektor | 1350000 | 1490000 | 1615000 |
Sumatera Selatan | Non Kabupaten | Non Sektor | 1350000 | 1825600 | 1974000 |
Sumatera Selatan | Non Kabupaten | Pertambangan | 0 | 0 | 0 |
Sumatera Selatan | Non Kabupaten | Lain – Lain | 0 | 0 | 0 |
Sumatera Selatan | Non Kabupaten | IT / Telekomunikasi | 0 | 0 | 0 |
Sumatera Selatan | Non Kabupaten | Keuangan / Asuransi | 0 | 0 | 0 |
Sumatera Selatan | Non Kabupaten | Perdagangan / Jasa | 0 | 0 | 0 |
Sumatera Selatan | Non Kabupaten | Properti / Real Estat | 0 | 0 | 0 |
Sumatera Utara | Non Kabupaten | Non Sektor | 1375000 | 1505850 | 1625000 |
Sumatera Utara | Kota Binjai | Non Sektor | 0 | 0 | 0 |
Sumatera Utara | Kota Medan | Non Sektor | 1650000 | 0 | 0 |
Sumatera Utara | Kota Medan | Makanan / Minuman | 0 | 0 | 0 |
Sumber: http://www.hrcentro.com
Filed under: Informasi, Informasi Umum | 414 Comments
Tag:Informasi, UMR 2009, UMR 2010
UMR itu berlaku untuk semua usaha, atau ada pengelompokkan, mana yang patut membayar gaji karyawan sesuai UMR dan mana yang bisa mendapat keringanan..
Lalu kalau kita merasa dirugikan oleh perusahaan masalah sekitar UMR ini, harus mengadu kepada siapa ya..
Maav banyak tanya, kan lagi belajar he he he..
thanks. 🙂
Wah bener ga tuh infonya…
Sayang perusahaanku baru bisa menaikkan gaji mualai bulan ApriL…
Kebijaksanaan untuk mengurangi PHK katanya.
Salam kenal Yach…
nice info, makasih yaah . saya juga bingung klo nyari kerja, mau dimana.
sayang di perusaanku gajinya sangat minim sekali, prusahaan besar tp gaji minim, payaaaaah
salam kenal ya
UMR di hitung dari gaji pokok atau total gaji keseluruhan? thank ya…
umr itu gaji total atau yang gaji pokok?
info cukup berguna,, THX sekali
Untuk mengetahui SK-nya klik saja jumlah nominal dari nilai UMR tersebut, dan akan di bawa ke link yang menginformasikan SK.
masih banyak perusahaan di Bandung yang omsetnya milyaran rupiah,tapi upah yang di berikan kepada pegawai/karyawannya tidak sesuai,
kenyataannya ga sesuai, gimana doooooong…?
kalo dealer alat berat yang operasinya di daerah tambang , masuk dalam sektor jasa atau tambang ya,,,,,?
duhhh enak yah yang kerja gajinya sesuai denagn UMR pemerntah, kalian harus bersyukur dong….
masih banyak saudara2 kita yang kerjanya sudah habis2an tapi dibayar dengan minim, huhuhuu pasti sedih kan?? kalo kalian jadi mereka, ada yang punya ide ga supaya kita para pekerja di Indonesia mendapatkan hak sesuai dengan peraturan pemerintah yah minimal sesuai dengan standart UMR., yuk coba kita renungkan sejenak, bagaimana nasib para pekerja kita kalo gajinya masih sangat minim???? bagaimana nasib keluarganya? bagaimana masa depan mereka?? hayoooo
ayu dong pemerintah perhatikan kami…. saya sangat prihatin dengan keadaan para buruh di indonesia, karna saya sudah berpengalaman di divisi personalai / HRD sudah 3 prusahaan, dan ternyata????? aduuuuuhhhh kasian banget karyawan2 kita
Sangat Bermanfaat. Sukses!
UMR itu berlaku untuk semua usaha, atau ada pengelompokkan, mana yang patut membayar gaji karyawan sesuai UMR dan mana yang bisa mendapat keringanan..
Lalu kalau kita merasa dirugikan oleh perusahaan masalah sekitar UMR ini, harus mengadu kepada siapa ya..
soalnya aku dsini bingung bgt.. aku kerja tp gaji nya menurut aku ga seimbang dengan kerja dan jam kerja yg aku lakukan.
Maav banyak tanya, kan lagi belajar he he he..
uhhh umr naik2 lelet banged , semoga d tahun2 yg aan datang kenaikan bisa jauh lebih tinggi .amin ya rabbb
koq untuk kalimantan timur ga ada rekapitulasinya. tolong di info kan??
masalah UMR kenapa tidak bisa diterapkan pada semua jenis uasaha padahal setiap buruh juga membutuhkan keadilan dalam hal kesejahteraan,,,,,,,,,,.selanjutnya kita lihat dilapangan kebanyakan para pengusaha tidak pernah menerapkan UMR bagi para pekerjanya ………..dan tim pengawas terhadap pelksaan UMR tidak pernah ada,,,.hal ini membuat tidak adanya evaluasi yang serius dari pemerintah…..
saya ingin bertanya UMR itu gaji pokok atau gaji total yang telah di tambah uang makan + uang transport
mohon penjelasannya !!!
aku seorang pengusaha yang tidak suka sistem gaji. karena sulit untuk mengukur kinerja karyawan. dikasi gaji malah sempet2nya main facebook. mengesalkan.
so aku pake sistem What You Do is What You Pay… kecuali makan 3x sehari udah pasti terjamin.
Kalau karyawan pada main facebook saat kerja, di blok saja pak situs facebook-nya
Tidak perlu untuk tidak suka dengan sistem gaji.
UMR di hitung dari gaji pokok atau total gaji keseluruhan? thank ya…
Setahu saya UMR itu gaji pokok saja.
Tapi tentu saja ada beberapa perusahaan yang mengupah karyawannya ya hanya sebesar UMR, karena memang tidak ada tunjangan.
Dengan upah seperti ini bagaimana mengatasi kemiskinan.
Sekalipun tidak ada pengangguran. dengan upah seperti ini tetap kemiskinan akan menjadi wajah indonesia.
Dampak upah kecil : 1. Uang yg beredar di masyarakat sedikit sehingga daya beli kurang. 2. banyak orang berusaha menjadi pedagang dan pengusaha, tapi banyak yg bangkrut karena ga ada yg beli.
3. pola hidup yg serba minimum atau minus. 4. Perbedaan si kaya dan si miskin semakin besar. 4. banyak orang menjadikan profesi dagang sebagai tujuan hidup di hari tua.
Sampai kapan pemerintah mau ngerti keadaan ini ???????
Upah saat ini harusnya 4 X UMR sekarang. Dunia semakin maju tp Indonesia semakin terpuruk
makasi atas infonya..
tp bener gak neh…coz gw mo bandingin sm upah yg dbyr ditempat gw kerja…
kalau di lihat UMPnya kecil ya, mana cukup buat menuhi kebutuhan sehari2 sekarang ne…:-(
Jika harga kebutuhan pokok(sandang, pangan, papan) terkendali dengan harga terjangkau, dan sikap bangsa Indonesia yang bersyukur tidak menyukai kemewahan, menyukai kesederhanaan serta adanya pelarangan pasar bebas yang terlalu mengkomersilkan kebutuhan pokok diiringi bangsa yang suka bersedekah, Insya Allah, bangsa ini jarang yang berkeluh kesah.
Jika harga kebutuhan pokok(sandang, pangan, papan) terkendali dengan harga terjangkau, dan sikap bangsa Indonesia yang bersyukur tidak menyukai kemewahan, bahkan menyukai kesederhanaan serta adanya pelarangan pasar bebas yang terlalu mengkomersilkan kebutuhan pokok, diiringi bangsa yang suka bersedekah, Insya Allah, bangsa ini jarang yang berkeluh kesah.
Jadi pengusaha adalah pilihan hidup, bisa jaya didunia, dan diakhirat orang yang pertama kali masuk syurga diantara para mujahiddin(mungkin dari TNI, Polri, ataupun para pejuang lainnya yang berjuang banyak ikhlasnya), ‘Ulama yang pro dengan kebenaran, jika pengusaha itu tidak memakai standar H3(Halal, Haram, Hantam), dan pengertian terhadap pekerjanya atau singkatnya dermawan terhadap semua mahluk yang membutuhkan, ya…sesuai kemampun tentunya.
Jadi Pengusaha sangat besar hukumanya, baik didunia maupun diakhirat, mereka bakal dikumpulkan dineraka beserta Qorun yang terkenal kaya pada zaman fira’un, dan akhirnya dipendamkan hidup-hidup, atas perantara do’a Nabi Musa ‘Alaissalam, dikarenakan kesombongan, keserakahan dan memfitnah Nabi Musa berzina, jikalau pengusaha itu sombong(merendahkan orang lain, tidak mengikuti kebenaran) serakah, pelit tidak dermawan, hak orang dirampas dengan sewenang-wenang, hidup bermewah-mewah, ‘alergi’ dengan orang miskin, dikarenakan setiap harta yang didapat pasti tidak luput dari pengauditan malaikat.
Jadi Pejabat itu besar sekali keuntunganya dapat sebagian manisnya dunia dan diakhirat dekat dengan Nabi Muhammad SAW disurga. Jika Pejabat itu tidak sombong dan serakah, kesewenag-wenagan ditinggalkan, rakyat dari yang paling susah diperhatikan dengan kasih sayang, ditolong diajak bersama memerangi kebodohan dan kemiskinan.
Bisa bantu untuk informasi umsk sektor migas di kaltim,sampai saat ini sk gubernur belum bisa saya dapatkan.
masih banyak saudara2 kita yg bekerja seperti budak, pekerjaan dn gaji tidak sesuai dan jauh dari harapan. pemerintah slalu berpihak dgn yg di atas,sedangkan para pekerja di abaikan hak2nya..sudah seharusnya bali pulau yg kecil ini bangkit dari keterpurukan.bali punya segalanya dan punya banyak kelebihan2, tapi sayang elit2 di bali masih silau akan kepentingan pribadi dan kelompoknya. saya yakin jika bali di kelola dengan baik dan orang2 yg tulus dalam pengabdian untk bali,,saya yakin tidak ada rakyat bali yg kekurangan pekerjaan,malahan bisa kelebihan lahan pekerjaan.asalkan pemerintah serius dalam hal ini. saya selaku orng bali malu dan geli melihat pemimpin2 bali yg memimpin bali saat ini. oh tuhan beri kami pemimpin yg tulus untuk memimpin pulau kami ini. pulau surga,pulau yg kami sayang dan cinta.kami tidak rela pulau kami di pimpin oleh orang2 yg serakah. by.. i love bali Q.
UMR tuh udah sama uang makan, incentive and transport belum sih? koq tempat kerja gw ga didatengin Depnaker ya?padahal gajinya ga standard UMR, kenapa ga ada yang meriksa? emang syarat nya perusahaan pa ja yang harus UMR?ada yang bisa jawaB?
Trims,,,,,
kalo boleh tau, untuk tata cara pemberian upah kepada pekerja itu seperti apa ya? dan apakah setiap perusahaan mengetahui tatacara ini?
thanks….
kalo umsp seluruh propinsi tahun 2009 berapa ya…..? pliss email-in ya….butuh banget nich….tengkyu yaaa….
wahai yang disana jangan ngomong doang datang ke pt ga ngurus yg kere tp m,alah cari dwt
aku bekerja di grand mutiara hotel berastagi,gajinya di bwh umr,training jg ga jls waktunya ampe kpn,GM nya org gila suka cari alasan lucu mecat karyawan,ngadu ama siapa ya
wah….gajiku jauh banget dibawah UMR Jakarta…..
UMR itu berlaku untuk gaji pokok saja, atau gaji seluruhnya sih?.. trus berlaku untuk latar pendidikan apa?..
Mau menyakan kembali pertanyaan yg sama dgn Dewi….
UMR itu apa untuk seluruh level pendidikan? or da patokan khusus untuk latar pendidikan tertentu?
trus apa hanya berlaku untuk jam kerja 40 jam seminggu ja or kurang dari itu jg??
tolong dijawab ya…..
terimakasih
di tempat kami udah se tahun ga naik gaji, berapa standar UMR utk pertambangan di KAL-TIM khususnya Kutai Kartanegara
jenis-jenis upah ada gak sih?????
tolong bantu aku dong..untuk UMR daerah jatibarang/ cirebon untuk sektor migasnya berapa ya???aku perlu jawaban cepat nih plz..tq
thanks infonya
SEMOGA AJA YANG DPT umr JD MAKIN BETAH.. TP KOK SUKABUMI G ADA YAH..?
bagaimana perlakuan upah untuk perusahaan dibidang perdagangan (alat berat) yang bekerja untuk perusahaan tambang? apakah umsr nya mengikuti pertambangan atau tetap perdagangan ? apa dasar hukumnya ?
thanks,
Rivai
Berapa upah kerja minimum u wilayah Sidoarjo kalau perush tersebut bergerak di sektor pemrosesan hasil bumi seperti pngeringan, pemisahan/sortir dengan bekerja 40 jam 1 minggu, untuk yg level pendidikan rata2 SMP n SD? Mohon info. thxs
terimakasih, mudah2an membantu dalam saya mencari kerja.
oya temen2,yang ingin dapat penghasilan dr internet bisa buka http://www.program5milyar.com/?id=imamhaqi
– umr itu tuk gaji pokok aj apa total gaji keseluruhan boss…..!
– trus apa berlaku untuk jenjang pendidikan tertentu
tolong di jawab ya bos…..? thanks……
@ane: Kalo baca di wikipedia bahwa Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Jadi UMR adalah nilai gaji terendah yang harus dibayarkan ke karyawan oleh perusahaan dan tidak terpengaruh oleh jenjang pendidikan, karena kebutuhan pokok antara lulusan sekolah rendah maupun lulusan tinggi adalah sama, yang beda adalah kebutuhan skunder.
kalo ga’ mau jadi pegawai, trus mau jadi pengusaha/ dagang. kalo ga’ mampu gaji sesuai umr bagaimana ? kalo bangkrut bagaimana ?
Terima kasih atas informasi menarik
Terima kasih untuk informasi soal upah.
Lebih baik lagi bila sudah terisi lengkap.
Piye jal. . ;
kerjo yaono-yaene orak ono pengangkatan karyawan tetap babar blas,
Malah UMR rak cucuk gawe tuku upo. . ;
Ndas ku ngelu. . . . !??
encooookk..
kalo ijazah sarjana di jogja tu minimal gajinya berapa to?po yo sama aja ma yg ijazah SMA????po tergantung pimpinane? 😦
gaji di perusahaan saya kok minin sekali ya, padahal sudah cukup besar dan letaknya di jakarta utara, gaji pokok dan tunjangan kalau dijumlah itu tetap masih dibawah standar umr jakarta..
untuk kenaikan UMR segitu, mungkin msh bs di terima ya..
terutama klo masih ada fee lembur & tunjangan yg lain, tapi klo tidak ada
ya… kapan bisa sejahtera tul g???????
Em…kalo gigolo umr nya brapa ya?hehe…
tolong donk minta SK Gubenurnya, agar bisa dipertanggung jwbkan
ahhh,,,
UMR ga pernah linear dgn kebutuhan hdp..
ini cuma untuk menarik investor aja,dan membunuh SDM indonesia pelan2…
bagus ada penikatan
tolong jelaskan kriteria umr digolongkan atas rendah sedang tinggi nominalnya berapa ja. makasih
kenapa UMR tidak debedakan Status SMP/SMA dan yang berpengalaman/non pengalaman?menurut saya itu sangat merugikan jika semua disamakan tanpa melihat status pendidikan dan pengalaman dalam bekerja…..??? Terimakasih sebelumnya
@ERTIT: Lho gimana sich, UMR itu upah minimum secara global, kalau mau yang khusus berdasarkan tingkat pendidikan itu terserah perusahaan, kalau yang lulusan tinggi mau di gaji gede ya silahkan, memang mestinya begitu.
Wah,,,,,ko sedikit bgt c naiknya…tapi itu usah ada SK gub_nya blm & bisa dipertanggung jawabkan tdk?
lumayanlah dari pada nganggur….
hidup semakin sulit…
wah sangat membantu sekali. jadi punya gambaran tentang kondisi UMR masing2 daerah. juga persiapan klo ditanya ketika wawancara mengenai gaji yg diinginkan. hehehe. good job bro.
bagaimana kalau bos kita ngak mau ngasi sesuai umr malah jauh dibawah umr???seperti kasus saya ini???sudah dari dulu bgt gaji sangat jauh dibawah umr??? bagaimana ini
Masih belum lengkap untk masing2 daetah. Sektor2 nya perlu dicantumka.
Dan ternyata Kalbar masih jauh dari standar. Dan yg lbh ngagetin lg, salaryku emang mesti segitu, padahal kebutuhanku lebih dari itu. Wah !!! gmn deunx ???!!
ehm , , , yang bener garut ko g sesuai sech
wah klu ngandelin gaji kayanya kurang nech . . . musti buka peluang usaha baru nech
iya ni aq jg lg bingung .
ga sesuai bgt gaji sama krjaannya .
tp bingung jg mesti ngadu ke syapa ..
adakah yg pedulii ?
hho .
terimakasih banyak infonya boss
trmaksih infonya, bisa buat pertimbangan kami untuk memberikan gaji
aq dah krj 6 thn di perusahaan asing, tp ga prnh naik gaji yg = umr apalagi di atas umr. keciaaaaan……. ya aq?
Knapa bnyk prusahaan stingkat PT yg mnggaji karyawannya jauh dbawah UMR tapi pemerintah tdk brtindak?. Krn pemerintah dapet uang suap yg gde dr prusahaan2 tsb. Jgn heran, Inilah Indonesia.
tolong di cek pt. amc bintan. masalah pemberian UMR kepada karyawan tidak sesuai standar.
numpang nanya neeh……siapa bs bantu sy, yg dimaksud kategori perusahaan sektor dan non sektor itu, yg bgmn ?
bagaimana kalauw perusahaan membayar karyawannya jauh di bawah gaji UMR, kita merasa di rugikan oleh pihak peusahaan ?????
Mau tanya dunk,, gaji UMR itu berlaku untuk siapa saja dan dengan ketentuan yang bagaimana? terima kasih
tolong di beri peringkat UMR yang paling tinggi…! thank’s
mungkin pertanyaannya sama saja. minta kejelasan tentang berlaku atau mengikatnya UMR ini untuk siapa saja? apakah juga berlaku untuk tenaga profesional, seperti dosen, yang bekerja di universitas swasta alias yayasan TNI??? kemudian, kalau ada ketidaksesuaian dgn UMR yg berlaku, harus mengadu kepada siapa? terima kasih
UMR……….??? Hahh…. katanya perusahaanku perusahaan gede (nasional), cabang dan deponya dibuka di setiap kota bahkan pelosok. tapi masalah gaji…? Jangan ditanya, standar UMR/UMK hanya mendengar dari TV dan orang pabrik saja, tanpa pernah merasakan seberapa besarnya UMR itu. Harus bagaimana caranya ya agar pemerintah bisa memonitor setiap gaji yang diberikan perusahaan bisa sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Andai itu bisa terjadi, saya yakin gak bakal terdengar lagi demo2 para buruh yang menuntut hak2nya………..
aku mau nanya, adakah hubungan UMR ama teori karl max,
mohon balesannya???
kenaikan UMR itu apakah hanya berdasarkan kemampuan perusahaan atau gmna soalnya setelah aku bandingkan perusahaan-perusahaan dsekitar tempat aku kerja itu berbeda-beda dan apakah juga UMR itu ddalamnya termasuk tunjangan-tunjangan lain seprti: uang transport dan uang makan, terima kasih…………….!!!!!
@Iriel: wah ga tahu bro, ada tidak hubungan antara UMR dan teori Karl Max.
Sekalian aja bro di jelaskan, teori Karl Max yang bro maksud itu seperti apa ya…?
Terkadang gaji yang diterima ada dibawah UMR karena ada potongan2 lain, misal: asuransi, jamsostek, dll, yang memang ditanggung oleh karyawan, tetapi jika gaji di bawah umk tapi TIDAK ada fasilitas lain yang mengakibatkan potingan2 tersebut, maka ini wajib dipertanyakan kepada perusahaan.
Yang perlu dipertegas dan di sosialisasikan adalah, apakah UMK itu identik dengan take home pay ? , sehingga tidak muncul kerancuan.
transparansi besar dan tujuan potongan gaji diperlukan juga sebagai informasi kepada karyawan yang berkaitan langsung dengan kepentingan ini.
transparansi ini memang PR buat teman2 HR…..
salam kenual yach…
yang gw belum ngerti… apa dasar penetapan UMR itu?? klo berdasarkan kebutuhan minimum, seperti apa sih itung2nya.. klo tau mungkin kita bisa bijak menilai apakah penetapan ini manusiawi apa tidak, manusia kan punya kebutuhan primer sekunder dan tertier…
apakah hannya manusia yang bernma bos aja yang bisa memenuhi kebutuhannnya secara sempurna, padahal mereka tidak bekerja sendiri…
Klo gaji ga sesuai dengan UMR, kemana kita hars mengadu….???
apa itu smua untuk semua perusahaan???
klo misalnya ga sesuai gimana dunk, tolong di info dunk…..!!!
gaji UMR itu hanya gaji pokok aja,apa keseluruhan dgn uang makan dan uang transport?thanks
gaji UMR itu hanya gaji pokok aja,atau keseluruhan uang yang diterima???
Saya baru kerja nih. Di perusahaan swasta. Ada satu teman juga yang baru masuk kerja. Sama2 lulusan S1, dia fresh graduate, saya sudah 2 tahun mengganggur. Tapi perbedaan gaji yg ditawarkan ke saya lebih kecil daripada dia. Dan kami sama2 karyawan kontrak. Setelah saya tanda tangan surat kontrak, saya baru tahu ketidakberesan ini. Apa bisa saya komplain kepada perusahaan tersebut? Sangat mengesalkan karena sama2 lulusan s1, tapi bayarannya jauh berbeda. Dan pekerjaan yg dipegang masih lebih berat saya daripada dia. Ini ketidakadilan.
Terima kasih buat sarannya.
UMR itu apakah gaji pokok? atau jumlah gaji keseluruhan yang telah di tambah dengan uang makan, uang premi kehadiran?
brp gaji umr sekarang ?
mengapa msh ada perusahan yg menggaji dibawah UMR
apa saja yg termasuk gaji UMR
bubarkan aja mpr dpr ..mereka udah gaji gede ,,kerja gak ada.korupsi aja ..
masa mengatur UMR di indonesia gak bisa, bagaimana ini ,,rakyat , buruh pekerja tercekik.
mau makan apa kalau rakyat kecil ditindas terus..,hei pemimpin bangsa orang no 1 di indonesia lihat ke belakang donk rakyat mu, masyarakatmu, jangan asal lanjutkan-lanjutkan-lanjutkan. tapi mana hasilnya.
sama aja bohong, kita disuruh kerja semua ,kita disuruh bayar tol. kita disuruh bayar pajak , tapi uangnya masuk kekantong koruptor . kita sebagai rakyat kecil tidak pernah merasakan kemakmuran, sama saja uang kita setorkan kepada koruptor.
semua pemimpin dan anteg2xnya hanya maunya eksis lebay di mpr dpr
hanya gedein perut dan ****** doank.
uang rakyat hanya di buat hura2x main perempuan skandal, selingkuh, memperkaya diri sendiri.
segitukah sifat seorang yang jadi pemimpin.
bagaimana kalau pekerja rumahan seperti Sopir pribadi, misalnya ?
apakah disamakan dengan sopir perusahaan ??
dprusahaanku jg gaji kecil tp kerja kyak romusa…
slain tu kplq mentang2 minta trus uang kantor.
mang dsar kpl seenakny sndri sukany meras uang kantor
Minta penjelasan donk UMR sesuai pengelompokan SMA, D 3, S1.
UMR tuh dah termasuk uang makan + transport ato belum yah…
Harusnya UMR Tuh Gaji pokok blm termasuk laenya…
Kebutuhan makin mahal brooooo……
Salam Buat Komunitas CAH SEMARANG….
Perjuangkan terus hak2 para buruh…
Untuk info lebih lengkapnya, silah kunjungi http://www.apindokudus.or.id/
UMR untuk game online ada gak?….
Kalo UMR itu gaji pokok aja atau sama semuanya ya seperti uang makan,,,lemburan & tunjangan?
kalo kantor ga gaji qta sesuai UMR qta harus ngadu kemana?
UMR sangat tidak sesuai dengan harga-harga kebutuhan hidup…
nehhh bner ga nehh…
yang bner yang mna???
dtempat w masuk nya kota chiilengsi…
tpi UMR nya yang mna????
Saya kerja di perusahaan mitra telkom dah hampir 1 tahun gaji kita selalu di bawah UMR ato pun UMK, kemana kita harus mengadukan hal ini, kebetulan kantor nya ada di daerah Tuban – Kuta !!!
Karena kita belum mendapatkan hak kita dsni, buat rekan2 yang bisa bantu, tolong kasih info kemana kita harus mengadu???
terima kasih.
umr diatas ini untuk standar smu?? D3?? atau S1??
mohon info lengkapnya…thanks yah… 🙂
reny: yang namanya UMR itu tidak ada hubungannya dengan pendidikan, kalau yang ada hubungannya dengan pendidikan biasa di sebut standard salary
@all : sebenarnya UMR itu adlah gaji kotor yang belum dicampur aduk sama uang lain2.
@yovie : kl sopir pribadi itu trserah dr org yang ngegaji loe,,,tp kl perusahaan dilihat dr ukurannya,,,kl perusahaan kecil ms mau ngegaji semua kryawannya setara UMR ???penghasilannya brp?? karyawannya berapa???
kecuali perusahaan bsr,,,
@lulu : tidak untuk semua perusahaan,,sprt yg gw blg td antara perusahaan kecil n perusaan besar.disesuaikan antara pendapatan perusahaan n jumlah karyawan.
@jjjj : jenis perusahaan loe itu pa???kok bs cm 400rb???
@siska : mungkin dari pengalaman kerja gtu,,,,,krn biasanya perusahaan jg ngeliat pengalaman kerja,,
semuanya kembali pada kebijakan perusahaan dan pengertian dari sang pimpinan kl gak sama aja bo’ong n lgi-lagi protes yang mengalir deras,,,,,hehehehehe
slm kenal,,,
UMR belum termasuk uang makan dan tunjangan lainnya, jika ada. Untuk perusahaan yang untungnya gede gaji standar UMR biasanya lewat, tapi kalau perusahaan minim ya pakai yang paling minim. Buat perusahaan yang baru berdiri pasti gak sanggup kalau pakai patokan UMR, paling juga pakai komitment, jika sudah untung maka ada bonus tambahan yang jumlahnya dihitung kemudian.
klo d tempat ku kerja skrg biar sampai lebaran monyet pun ga’ bkalan ad istilah dpat gji standar UMR….krj cpe2 tp gji msh d bwh UMR shiiittt……
bos saya pernah bilang,
“kalo kamu ngerasa pekerjaan dan kemampuan kamu pantas untuk dibayar lebih dari yang diterima sekarang, silahkan mencari kerja di tempat lain atau berusaha sendiri.”
bos saya pernah bilang,
“kalo kamu ngerasa pekerjaan dan kemampuan kamu pantas untuk dibayar lebih dari yang diterima sekarang, silahkan mencari kerja di tempat lain atau berusaha sendiri.”
=============
Yg suka mengeluh tuh dengerin.
Boss sy juga bilang:
“Baginya jika ada karyawan yg berguna/memenuhi standar boss saya lalu mengundurkan diri pindah ke perusahaan lain katanya itu adalah tamparata berat baginya”
Ndak usah ngeluh-lah. Klo ndak cocok cari tempat yg lain yg bisa memberi lebih baik. Ini jauh lebih elegan drpd ngeluh mulu seperti anak kecil. Kalau anda berkualitas pasti gamapang cari kerjaan. Kita semua dalam kondisi bersaing bro.
Entah KAryawan, perusahaan, juga para boss.
Kadang saya bingung, sebenernya yang di sebut UMR itu hanya berupa gaji pokok saja atau jumlah total (gaji pokok + tunjangan2) ??? saya butuh penjelasan untuk bahan dasar pertimbangan ke perusahaan di tempat saya bekerja…thanks
Lbih dri 50 milyar/bulan keuntungan brsi yg mengelolah prusahaan prtmbang migas tmpt saya bkrja tpi syng apa yg kmi rasakan bagaikan blm prna mengecam bagai mna rasa kmerdekaan yg sbnrnya dg UMR yg amt sdisnya pada nilai rupia skarang n ancman kebutuhan2 yg akan datang inilah prjuangn ptinggi2 indonesi seolah kmi rasakan MERDEKA atau NASI…!
DAFTAR HARGA SATUAN UPAH TENAGA KERJA
SEKTOR PEKERJA BANGUNAN DAN PEKERJAAN UMUM
PEKERJA?../HARI
TUKANG GALI?…/HARI
KEPALA TUKANG?…/HARI
TUKANG BATU?…./HARI
KEPALA TUKANG KAYU?…/HARI
TUKANG KAYU?…./HARI
KEPALA TUKANG BESI?…/HARI
TUKANG BESI?…/HARI
KEPALA TUKANG CAT?…/HARI
TUKANG CAT?…/HARI
MANDOR/PENGAWAS?…./HARI
KEPALA TUKANG PASANG PIPA/LEDING?…/HARI
TUKANG PASANG PIPA/LEDING?…/HARI
OPERATOR ALAT BERAT?…/HARI
PEMBANTU OPERATOR ALAT BERAT?…/HARI
TUKANG LAS?…/HARI
mau nanya itu standar minimum gaji berlaku untuk semua
perusahaan swasta y?kalo boleh sebagai contoh TRAVEL.
trus kalo mng ada yg nda sesuai kami harus mengadu kemana?
seharusnya depnaker tiap 3bln atau 6 bln sekali
adakan survey lapangan karna kadang pemilik perusahaan
masukan nilai angket pendataan nda sesuai dengan dilapangan.
mohon dipertimbangkan n diperhatikan y,,,
makasih,,,,
UMR = Gabungan Antara gaji pokok + uang transport + uang makan
Jadi kalau UMR suatu wilayah Rp 1.000.000 / Bulan maka dengan
gaji pokok 300.000/ bulan plus uang makan 30.000/hari selama 26 hari kerja maka sudah dianggap diatas UMR.
Jangan mengeluh saja, kerja bener, kerja keras baru silahkan komplain kalau tenaga merasa tidak dihargai.
Banyak tenaker indonesia ini mentalnya sampah.
Malas minta ampun, kerja sambil main, buruh bukannya kerja malah ngegosip, pekerja kantoran bukannya kerja malah buka facebook, dll. Tapi giliran gaji minta gedenya selangit.
Tenaga kerja kelas sampah, kalau bisa outsourcing mending outsourcing aja.
Rosokkan, parasit kok dipakai.
TKI aja di siksa-siksa diluar negeri mungkin saking jengkelnya lihat cara kerja orang indo yang kayak kura-kura.
THx utk infonya, Kalo UMR untuk Guru / usaha di Bidang pendidikan bgmn??
KAmi pihak penyelenggara pendidikan telah menetapkan pembayaran Gaji per tahun 2010 dengan rincian: Gaji Pokok 600.000/bln plus tujnjangan makan dan tunjangan lain total melebihi standar UMR kota, Beberapa tujangan di sesuaikan dengan berapa murid yg di handle guru sehingga total Gaji yg ddi bawa pulang tergantung dari jumlah pendapatan dari jumlah anak murid juga. Walau Lembaga kami bukan lembaga atau perusahaan besar kami tetap mengutamakan kesejahteraan para guru. Dalam penetapan jam kerja & waktu istirahatpun tetap kami usahakan tidak melebihi aturan yg berlaku. tetapi kami sangat mengkhawatirkan jika UMR = Gaji Pokok & timbul ketidak puasan para guru bgmn kami dapat menghadapinya?? Kasian anak2.
penetapan Gaji pokok tsb bagi guru traine/ guru baru, Umumnya besar GP ternatung lama guru bekerja di tmp kami kenaikan 10 /15% per tahun plus tunjangan tetap keahlian.
terima kasih…. info ini sangat membantu saya
tolong di buat perincian kenaikan UMP.pada jabatan terendah di propinsi riau
tolong informasi Upah Minimum Kabupaten SELAYAR Provinsi Sulsel 2009 atau 2010. terima kasih sebelumnya
mau tanya kl untuk Work shop metal + baja di cikarang berapa UMR nya ya?
Alhamdulillah kita diprovinsi sulawesi selatan memiliki UMR yang tertinggi semoga ini dapat diterapkan oleh semua perusahaan,..demi kesejahteraan karyawan
klo perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMR ap ada hukumnya??? dan ap tindakan dari DEPNAKER untuk perusahaan tersebut??? thanx….
kalau aku si yang penting hilangkan sitem uot sorsing karna itu membodohi bangsa sendiri ok bro karna semua out sorsing di indonesia hanya mau nya sendiri
thank you for Information…………
ane mau nanya
ini tanggal berapa ya UMR nya?
umr itu min sekeluarga berapa?
mau tanya dunk, saya ikutan francise kebab gerobak, nah untuk penggajiannya harus mengikuti standar gaji mereka katanya sesuai dengan standar UMR, sebulan 1,1 juta masih harus menyediakan transportasi dan rumah kost, saya merasa sangat besar gaji segitu karena orang jualan kan belum tentu selalu laku apalagi jualan dengan gerobak masih harus sewa tempat per bulan 600 rebu. kira2 gimana ya apakah kita masih harus mengikuti sistem penggajian mereka?
kalo utk kab.Tangerang / Kota Tangerang UMR berapa?
4 Tahun yang lalu saya bersama karyawan lain nuntut UMK, eh lama-lama perusahaan ga kuat trus perusahaan saya di Likuidasi… aduhhhhh
sebaiknya masalah UMR ini harus diperhatikan dan diperjuangkan “tidak hanya oleh kaum buruh saja”,tetapi para pengusaha juga harus Fair dengan kewajibannya memperhatikan kesejahteraan karyawannya.para pengusaha harus mengakui bahwa mereka sangat membutuhkan pegawai untuk mengerjakan usahanya demi keuntungan mereka berikut karyawannya juga.tetapi dalam hal ini rasanya para pengusaha terlalu pelit untuk kesejahteraan karyawannya dan cenderung untuk terus mengurangi pasilitas atau aturan yang dianggap menguntungkan karyawannya, sementara untuk keuntungan pribadinya mereka selalu merasa kurang,akan tetapi mereka kebanyakan bisa mengembangkan usahanya lebih besar lagi. ITULAH KEKUASAAN UANG,siapa yang bisa melawan kekuatan uang bahkan orang2 yang dipercaya oleh rakyat untuk mengurus masalah negara ini jg malah ikut2an jadi budak para pemilik uang banyak.
UMP itu hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja nol tahun ( baca: kurang dari satu tahun ) dan bujang. Tetapi sering terjadi di perusahaan-perusahaan kenaikan UMP sama dengan kenaikan gaji. Gaji mestinya terdiri dari UMP ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sifatnya tetap.Mengapa sering terjadi penyimpangan di lapangan ? Semuanya disebabkan oleh beberapa faktor antara lain; UMP yang telah ditetapkan melalui SK pemerintah tidak pernah dikawal, baik oleh pemerintah sendiri khususnya Disnakertrans dan juga tidak dikawal oleh para pekerja baik yang sudah tergabung dalam asosiasi maupun yang belum. Beberapa tips agar semuanya berjalan sebagaimana mesti adalah sebagai berikut :
1. Bangun solidaritas antar pekerja sebagai kekuatan yang maha dasyat.
2. Dengan bersatu kita bisa mendesak pemerintah khususnya pegawai pengawas untuk rajin turun ke perusahaan dan tanya managemen dan juga pekerja agar mendapat informasi yang seimbang tentang pelaksanaan seluruh aturan ketenagakerjaan dalam sebuah perusahaan.
3. Bangun kesadaran sesama pekerja bahwa bongkar paradigma hubungan antara pekerja dan perusahaan dari hubungan budak dan tuan mejadi hubungan simbiose mutualisme.
Salam hormat
J.Agustinus
Pengurus Federasi Serikat Pekerja Pariwisata
Mataram – Nusa Tenggara Barat.
Kalo ada perubahan saya diemailin donk..thank you..
makash banyak infonya..
semoga bermanfaat!
PMRELOAD distributor resmi pulsa elektrik seluruh Indonesia. Sebuah layanan usaha bidang telekomunikasi persembahan Pedagang Muslim Group. Kami menyediakan produk isi ulang pulsa elektrik semua operator dengan harga yang kompetitif. Kontak operator 24/7 di 0274-3042111
Yang penting bisa bwt makan
ada yg mempekerjakan anak dibawah umur ni dan gaji ga standar UMR jakarta
bingung mau lapor kemana??
nAIK sih siippp asal yang lainnya masi std, BBM dan bahan pokok
umr denpasar kok blm masuk2 ya..?? tolong dimasukin donk
seperti teman2 yang lain, penasaran…. sbenarnya umr tu murni gaji pokok atau total keseluruhan seperti gaji pokok, uang makan dan lain2…..?
di kantor saya tu, kerja dibawah tekanan, tapi gaji pokok jauh di bawah umr…
qt sebagai karyawan ga ada yang berani protes ke atasan, karena sampai saat ini atasan selalu ada saja jawaban klo ada protes dari karyawan….
temen2 ada solusi ga????????/
pemerintah menentukan umr dengan dasar kebutuhan hidup minimal. terus pemerintah menentukan gaji terkecil untuk pns dengan dasar apa ? kok bedanya jauh sekali. bukankah barang yang dibeli pegawai swasta dengan pegawai negeri harganya sama. gimana bisa hidup berdampingan kalau begitu ? maju mundurnya sebuah negara lebih ditentukan oleh sektor swasta bukan sektor negeri. harusnya pemerintah mensinkronkan antara umr dengan gaji pns terkecil. supaya tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
apa UMR bisa dinaikan lg melalui revisi” keputusan gubernur setempat???
cabe makin pedas,koruptor makin merajalela,eh gaji buruh ko sedikit banget naiknya.pusingggggggggggggggggggggggggggggggggggg
tolong kami yang bekerja di bidang kebersihan di perhatikan .upah tak pernah jeles .uang makan aza seingat aku tak pernah lagi kami terima .tolong pejabat2 , yang di atas perhatikan hak-hak kami. sekian dan terimah kasih.
Kalo gaji dibawah UMR pa bisa nuntut
Thanx atas infonya…
benar gak niy?? oia buat UMR daerah bogor koq kosong??kalo bisa tolong info daerah bogor untuk sektoral,,thanx
Ko tanya nich…..
Kalo kita kerja di jakarta tapi kantor di bekasi, jadi UMR nya ikut yg mana yang benar ??????
Thank…..
Mo tanya nich…..
Kalo kita kerja di jakarta tapi kantor di bekasi, jadi UMR nya ikut yg mana yang benar ??????
Thank…..
Mau tnya….
sbenarnya klo UMR itu, sudah bersih termasuk uang mkan
atau cuma gaji saja dan uang makan beda lagi
Tolong infonya
Thanks
mau tanya pak ?? klo UMK itu termasuk uang minyak apa basic salary ??
terima kasih jawaban ya kami tunggu
terima kasih .
@WAYAN: Gampangnya UMR itu gaji paling kecil yang harus di berikan kepada karyawan, kalau uang minyak itu apa ya pak? kok saya malah belum tahu…
Tunda Guru Madrasah kapan naik>>>>?
bah….h klw UMR macam neh banyak yg jd PEDAGANG
PEngangguran DAlam GANG…”
sama.. Itu gaji totalnya atau memg sudah kseluruhan?
ada yg tau umr kota tangerang tahun 1996,1997,1998,1999 dan 2009,tlong bantuannya cz saya btuh bwt data skripsi saya,thx
kapaaan ya,.,…………..q dapat uang sesuai UMR
kapan UMR akan diberlakukan untuk tenaga honorer he …………..
Boz, Tolong dicantumkan UMR untuk SUPERVISOR.
Trim
thanx infonya ! Ckup bwt negur n ngedemo perusahaan
Gak ada bentuk Surat Keputusan gubernur yang bisa di download ya?
Kerjaku jaga toko dari mulai buka jam 9 pagi dan tutup jam 11 malam,setiap hari sabtu aku mendapatkan uang makan sebesar 150000 rp, dan setiap tgl 1 aku terima gaji sebesar 700000 rp, apakah ini dah standar menurut bapak dan ibu yg terhormat. Berilah penjelasan,thanks……….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1981
TENTANG
PERLINDUNGAN UPAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa sistem pengupahan yang berlaku sekarang ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disusun suatu peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969.
b. Bahwa sebagai pelaksanaan tersebut huruf a dipandang perlu mengatur perlindungan upah dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 mengenai pengupahan bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 171).
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja ( Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912).
M EM U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN UPAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut sutau persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.
2. Pengusaha ialah :
1. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.
2. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan termaksud pada angka 1 dan 2 diatas, yang berkedudukan di luar Indonesia.
3. Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah.
4. Menteri adalah Menteri yang betanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus.
Pasal 3
Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pasal 4
Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan.
Pasal 5
1. Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pengusaha wajib membayar upah buruh :
a. Jika buruh sendiri sakit, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk 3 (tiga) bulan pertama, dibayar 100 % (seratus persen) dari upah;
2. Untuk 3 (tiga) bulan kedua, dibayar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari upah.
3. Untuk 3 (tiga) bulan ketiga, dibayar 50 % (lima puluh persen) dari upah;
4. Untuk 3 (tiga) bulan keempat, dibayar 25 % (dua puluh lima persen) dari upah.
b. Jika buruh tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagaimana dimaksud dibawah ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Buruh sendiri kawin, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
2. Menyunatkan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
3. Membaptiskan anak, dibayarkan untuk selama 1 (satu) hari.
4. Mengawinkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
5. Anggota keluarga meninggal dunia yaitu suami/istri, orang tua/mertua atau anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
6. Istri melahirkan anak, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
2. Dalam hal pengusaha tidak mampu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, pengusaha dapat mengajukan izin penyimpangan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
3. Jika dalam suatu peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan terdapat ketentuan-ketentuan yang lebih baik daripada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan tersebut tidak boleh dikurangi.
Pasal 6
1. Pengusaha wajib membayar upah yang biasa dibayarkan kepada buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban Negara, jika dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut buruh tidak mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari Pemerintah tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
2. Pengusaha wajib membayar kekurangan atas upah yang biasa dibayarkannya kepada buruh yang dalam menjalankan kewajiban Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bilamana jumlah upah yang diperolehnya kurang dari upah yang biasa diterima dari perusahaan yang bersangkutan, tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
3. Pengusaha tidak diwajibkan untuk membayar upah, bilamana buruh yang dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut telah memperoleh upah serta tunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang biasa ia terima dari perusahaan yang bersangkutan.
4. Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.
Pasal 7
Upah buruh selama sakit dapat diperhitungkan dengan suatu pembayaran yang diterima oleh buruh tersebut yang timbul dari suatu peraturan perundang-undangan atau peraturan perusahaan atau sesuatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial ataupun suatu pertanggungan.
Pasal 8
Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh pengusaha yang seharusnya dapat ia hindari.
Pasal 9
Bila upah tidak ditetapkan berdasarkan suatu jangka waktu, maka untuk menghitung upah sebulan ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir yang diterima oleh buruh.
Pasal 10
1. Upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian.
2. Pembayaran upah secara langsung kepada buruh yang belum dewasa dianggap sah, apabila orang tua atau wali buruh tidak mengajukan keberatan yang dinyatakan secara tertulis.
3. Pembayaran upah melalui pihak ketiga hanya diperkenankan bila ada surat kuasa dari buruh yang bersangkutan yang karena sesuatu hal tidak dapat menerimanya secara langsung.
4. Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya berlaku untuk satu kali pembayaran.
5. Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
Pasal 11
Pada tiap pembayaran seluruh jumlah upah harus dibayarkan.
BAB II
BENTUK UPAH
Pasal 12
1. Pada dasarnya upah diberikan dalam bentuk uang.
2. Sebagian dari upah dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai upah yang seharusnya diterima.
Pasal 13
1. Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah dari Negara Republik Indonesai.
2. Bila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran akan dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.
Pasal 14
Setiap ketentuan yang menetapkan sebagian atau seluruh upah harus dipergunakan secara tertentu, ataupun harus dibelikan barang, tidak diperbolehkan dan karenanya adalah batal menurut hukum, kecuali jika penggunaan itu timbul dari suatu peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
1. Bila diadakan perjanjian antara buruh dan pengusaha mengenai suatu ketentuan yang merugikan buruh dan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan atau peraturan perundang-undangan lainnya dan karenanya menjadi batal menurut hukum, maka buruh berhak menerima pembayaran kembali dari bagian upah yang ditahan sebagai perhitungan terhadap upahnya, dan dia tidak diwajibkan mengembalikan apa yang telah diberikan kepadanya untuk memenuhi perjanjian.
2. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1), apabila ada permintaan dari pengusaha atau buruh, badan yang diserahi urusan perselisihan perburuhan dapat membatasi pengembalian itu sekurang-kurangnya sama dengan jumlah kerugian yang diderita oleh buruh.
BAB III
CARA PEMBAYARAN UPAH
Pasal 16
Bila tempat pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat buruh biasa bekerja, atau di kantor perusahaan.
Pasal 17
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.
Pasal 18
Bilamana upah tidak ditetapkan menurut jangka waktu tertentu, maka pembayaran upah disesuaikan dengan ketentuan pasal 17 dengan pengertian bahwa upah harus dibayar sesuai dengan hasil pekerjaannya dan atau sesuai dengan jumlah hari atau waktu dia bekerja.
Pasal 19
1. Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5 % (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50 % (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
2. Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
3. Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.
BAB IV
DENDA DAN POTONGAN UPAH
Pasal 20
1. Denda atas pelanggaran sesuatu hal hanya dapat dilakukan bila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan.
2. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditentukan dan dinyatakan dalam mata uang Republik Indonesia.
3. Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, pengusaha dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap buruh yang bersangkutan.
4. Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
Pasal 21
1. Denda yang dikenakan oleh pengusaha kepada buruh, baik langsung maupun tidak langsung tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda tersebut.
2. Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
Pasal 22
1. Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada surat kuasa dari buruh.
2. Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah semua kewajiban pembayaran oleh buruh terhadap Negara atau iuran sebagai peserta pada suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditarik kembali pada setiap saat.
4. Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
Pasal 23
1. Ganti rugi dapat dimintakan oleh pengusaha dari buruh, bila terjadi kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun milik pihak ketiga oleh buruh karena kesengajaan atau kelalaian.
2. Ganti rugi demikian harus diatur terlebih dahulu dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh melebihi 50 % (lima puluh persen) dari upah.
BAB V
PERHITUNGAN DENGAN UPAH
Pasal 24
1. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah adalah :
a. Denda, potongan, dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
b. Sewa rumah yang disewakan oleh pengusaha kepada buruh dengan perjanjian tertulis.
c. Uang muka atas upah, kelebihan upah yang telah dibayarkan dan cicilan hutang buruh kepada pengusaha, dengan ketentuan harus ada tanda bukti tertulis.
2. Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 50 % (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima.
3. Setiap saat yang memberikan wewenang kepada pengusaha untuk mengadakan perhitungan lebih besar daripada yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah batal menurut hukum.
4. Pada waktu pemutusan hubungan kerja seluruh hutang piutang buruh dapat diperhitungkan dengan upahnya.
Pasal 25
Bila uang yang disediakan oleh pengusaha untuk membayar upah disita oleh Juru Sita, maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 20 % (dua puluh persen) dari jumlah upah yang harus dibayarkan.
Pasal 26
1. Bila upah digadaikan atau dijadikan jaminan hutang, maka angsuran tiap bulan daripada hutang itu tidak boleh melebihi 20 % (dua puluh persen) dari sebulan.
2. Ketentuan ayat (1) berlaku juga apabila penggadaian atau jaminan itu diadakan untuk kepentingan pihak ketiga.
Pasal 27
Dalam hal pengusaha dinyatakan pailit, maka upah buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kepailitan yang berlaku.
Pasal 28
Bila buruh jatuh pailit, maka upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi dari 25 % (dua puluh lima persen).
Pasal 29
1. Bila upah baik untuk sebagian ataupun untuk seluruhnya, didasarkan pada keterangan-keterangan yang hanya dapat diperoleh dari buku-buku pengusaha, maka buruh atau kuasa yang ditunjuknya berhak untuk menerima keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan dari pengusaha.
2. Apabila permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhasil maka buruh atau kuasa yang ditunjuknya berhak meminta bantuan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
3. Segala sesuatu yang diketahui atas keterangan-keterangan serta bukti-bukti oleh buruh atau kuasa yang ditunjuknya atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dirahasiakan, kecuali bila keterangan tersebut dimintakan oleh badan yang diserahi urusan penyelesaian perselisihan perburuhan.
Pasal 30
Tuntutan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Pasal 32
Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, disamping perbuatan tersebut batal menurut hukum juga dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Pasal 33
Buruh atau ahli yang ditunjuknya atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang dengan sengaja membocorkan rahasia yang harus disimpannya sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah).
Pasal 34
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 adalah pelanggaran.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, maka ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan upah, sejauh telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 8
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1981
TENTANG
PERLINDUNGAN UPAH
UMUM
Pengaturan pengupahan yang berlaku di Indonesia pada saat ini masih tetap dipakai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang jiwanya sudah tidak
sesuai lagi. Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja,
maka pengaturan tentang perlindungan upah secara nasional dirasakan makin mendesak.
Sesuai dengan perkembangan ekonomi yang diupayakan ke arah stabilitas yang makin mantap maka pengaturan tentang perlindungan upah dalam Peraturan Pemerintah ini diarahkan pula kepada sistim pembayaran upah secara keseluruhan Pengertian upah secara keseluruhan dimaksudkan di sini tidak termasuk upah lembur. Pada pokoknya sistim ini didasarkan atas prestasi seseorang buruh atau dengan perkataan lain bahwa upah itu tidak lagi dipengaruhi oleh tunjangan-tunjangan yang tidak ada hubungannya dengan prestasi kerja.
Pembayaran upah pada prinsipnya harus diberikan dalam bentuk uang, namun demikian dalam Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi kemungkinan pemberian sebagian upah dalam bentuk barang yang jumlahnya dibatasi.
Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya mengatur perlindungan upah secara umum yang berpangkal tolak kepada fungsi upah yang harus mampu menjamin kelangsungan hidup bagi buruh dan keluarganya.
Untuk menuju kearah pengupahan yang layak bagi buruh perlu ada pengaturan upah minimum tetapi mengingat sifat kekhususannya belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1.
Huruf a.
Yang dimaksud imbalan adalah termasuk juga sebutan honorarium yang diberikan oleh pengusaha kepada buruh secara teratur dan terus menerus.
Huruf b.
Yang dimaksud orang adalah seorang manusia pribadi yang mengurus atau mengawasi perusahaan secara langsung. Yang dimaksud dengan persekutuan adalah suatu bentuk usaha bersama yang bukan badan hukum yang bertujuan untuk mencari keuntungan misalnya CV, Firma, Maatschap dan lain-lain maupun yang tidak mencari keuntungan misalnya Yayasan. Yang dimaksud dengan badan hukum adalah perseroan yang didaftar menurut undang-undang tentang perseroan atau jenis badan hukum lainnya yang didirikan dengan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku misalnya perkumpulan, koperasi, dan lain sebagainya.
Yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang dijalankan dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara yang mempekerjakan buruh, sedangkan usaha sosial dan usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan dipersamakan dengan perusahaan apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan buruh, misalnya Yayasan dan lain-lain.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan tidak boleh mengadakan diskriminasi ialah bahwa upah dan tunjangan lainnya yang diterima oleh buruh pria sama besarnya dengan upah dan tunjangan lainnya yang diterima oleh buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Bahwa azas tidak bekerja tidak dibayar tidak sewajarnya untuk diterapkan secara mutlak. Oleh karena itu bagi buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena alasan tersebut a dan b upah tersebut masih harus diberikan. Akan tetapi pembayaran upah yang demikian tidak dapat dilakukan secara penuh dan terus menerus karena itu perlu ditetapkan jumlah serta jangka waktunya.
Pengertian sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) a, tidak termasuk sakit karena kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang kecelakaan kerja.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Buruh sebagai warga negara tidak terlepas dari kemungkinan untuk memikul tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Pemerintah, misalnya wajib militer, tugas-tugas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta tugas dan kewajiban lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Pembayaran kekurangan gaji atau upah dimaksudkan agar tidak menjadi beban yang berat bagi buruh dan keluarganya di satu pihak dan pengusaha di lain pihak.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Dengan mengingat keuangan perusahaan, maka dalam hal buruh yang menjalankan ibadah tersebut lebih dari 1 (satu) kali, pengusaha tidak diwajibkan membayar upahnya.
Pasal 7
Pembayaran dari pertanggungan dapat diperhitungkan menurut pasal ini adalah khususnya mengenai pertanggungan upah buruh selama sakit iurannya dibayar oleh pengusaha. Dalam hal pembayaran dari pertanggungan itu kurang dari upah yang seharusnya diterima buruh selama sakit maka kekurangan tersebut harus dibayar oleh pengusaha. Akan tetapi bila buruh telah menerima pembayaran sesuai atau lebih dari upah yang seharusnya dia terima selama sakit, maka pengusaha tidak berkewajiban untuk membayarkan lagi.
Pasal 8
Halangan yang secara kebetulan dialami oleh pengusaha, tidak termasuk kehancuran atau musnahnya perusahaan beserta peralatan yang dikarenakan oleh bencana alam, kebakaran atau peperangan sehingga tidak memungkinkan lagi perusahaan tersebut berfungsi atau menjalankan kegiatannya” Force mayeure”.
Pasal 9
Maksud pasal ini adalah untuk mempermudah atau memberikan patokan dalam menghitung upah sebulan dalam hal terjadi antara lain pemutusan hubungan kerja, lembur dan sebagainya.
Pasal 10
Ayat (1) sampai dengan ayat (5)
Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan agar pembayaran upah tidak jatuh kepada orang yang tidak berhak. Oleh karena itu pembayaran upah melalui pihak ketiga harus menggunakan surat kuasa. Pengertian buruh yang belum dewasa diartikan baik buruh laki-laki maupun perempuan yang telah berusia 14 (empat belas) tahun akan tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1) dan ayat (2)
Untuk menuju ke arah sistim pembayaran upah bersih, maka upah harus dibayar dalam bentuk uang, prinsip tersebut diharapkan bahwa buruh akan dapat menggunakan upahnya secara bebas sesuai dengan keinginannya dan kebutuhannya.
Penerapan prinsip tersebut sekali-kali tidak mengurangi kemungkinan untuk memberikan sebagian upahnya dalam bentuk lain. Bentuk lain adalah hasil produksi atau barang yang mempunyai nilai ekonomi bagi buruh.
Pasal 13
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 14
Larangan dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah belanja paksa (“enforced shopping”). Buruh harus bebas dalam hal mempergunakan upah seperti yang dikehendakinya. Sedang pengusaha tidak diperbolehkan mengikat buruh dalam mempergunakan upahnya.
Pasal 15
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Jika upah ditetapkan menurut hasil pekerjaan maka pembayarannya sesuai dengan ketentuan Pasal 17, dengan ketentuan besarnya upah disesuaikan dengan hasil pekerjaannya.
Pasal 19
Ayat (1) sampai dengan ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 20
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Yang dimaksud dengan pelanggaran sesuatu hal dalam ayat (1) adalah pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban buruh yang telah ditetapkan dengan perjanjian tertulis antara pengusaha dan buruh.
Pasal 21
Ayat (1) dan ayat (2)
Penggunaan uang denda sama sekali tidak boleh untuk kepentingan pribadi pengusaha baik langsung ataupun tidak, melainkan untuk kepentingan buruh, misalnya untuk dana buruh. Cara penggunaan uang denda ini harus juga ditetapkan dalam surat perjanjian atau peraturan perusahaan.
Pasal 22
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 23
Ayat (1) dan ayat (2)
Kerugian lainnya dapat terdiri dari kerugian materiil atau ekonomis.
Pasal 24
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Pembatasan perhitungan tidak boleh lebih dari 50 % (lima puluh persen) dimaksudkan, agar buruh tidak kehilangan semua upah yang diterimanya.
Kemungkinan perhitungan dengan upah buruh dapat terdiri dari denda, potongan, ganti rugi dan lain-lain.
Untuk menjamin kehidupan yang layak bagi buruh, maka pengusaha harus mengusahakan sedemikian rupa sehingga jumlah perhitungan tersebut tidak melebihi 50 % (lima puluh persen).
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Kemungkinan seorang buruh akan dapat jatuh pailit yang disebabkan tidak terbayarnya hutang kepada pihak lain, baik kepada pengusaha ataupun kepada orang lain. Untuk menjamin kehidupan buruh yang keseluruhan harta bendanya disita, maka perlu ada jaminan untuk hidup bagi dirinya beserta keluarganya.
Oleh karena itu dalam pasal ini upah dan pembayaran lainnya yang menjadi hak buruh, tidak termasuk dalam kepailitan. Penyimpangan terhadap ketentuan pasal ini hanya dapat dilakukan oleh hakim dengan batas sampai dengan 25 % (dua puluh lima persen).
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 31 sampai dengan Pasal 33
Ketentuan pidana yang dikenakan dalam Pasal-Pasal tersebut adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja yang merupakan Undang-undang Induk daripada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 34
Penetapan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 sebagai pelanggaran adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja yang merupakan Undang-undang Induk dari pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 35
Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan upah antara lain adalah ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu : 1601p; 1601q; 1601r; 1601s; 1601t; 1601u; 1601v; 1602; 1602a; 1602b; 1602c; 1602d; 1602e; 1602f; 1602g; 1602h; 1602i; 1602j; 1602k; 1602l; 1602m; 1602n; 1602o; 1602p; 1602q; 1602r; 1602s; 1602t; 1602u; 1602v alinea 5, 1968 alinea 3 dan 1971 sepanjang yang menyangkut upah.
Pasal 36
Cukup Jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3190
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH
NO. 8 TAHUN 1981
TENTANG PERLINDUNGAN UPAH
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
SURAT EDARAN
NO: SE-01/MEN/1982
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 8 TAHUN 1981
TENTANG PERLINDUNGAN UPAH
Untuk keseragaman dalam menangani permasalahan yang mungkin timbul sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981- tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8 Tambahan Lembaran Negara No. 3190) perlu adanya satu kesatuan pengertian yang harus diperhatikan sebagai pedoman bagi para petugas di lapangan khususnya dalam jajaran Direktorat Jenderal Binalindung Tenaga Kerja. Terhadap beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut masih diperlukan adanya penjelasan lebih lanjut yang perlu diperhatikan yaitu antara lain sebagai berikut :
1. Pasal 1 huruf c berbunyi sebagai berikut :
” Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah”.
Penjelasan :
Dalam ketentuan ini pengertian “buruh” tidak termasuk tenaga kerja yang berstatus non organik dan/atau yang bekerja secara insidentil pada suatu perusahaan. Yang dimaksud dengan tenaga kerja berstatus non organik adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan secara tidak teratur dan secara organisatoris tidak mempunyai fungsi pokok dalam perusahaan tersebut, misalnya : Dokter perusahaan, Konsultan perusahaan.
Yang dimaksud dengan tenaga kerja yang bekerja insidentil adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan tidak berkesinambungan baik yang disebabkan karena waktu maupun sifat pekerjaan, misalnya tenaga kerja bongkar muat.
2. Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
” Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus”.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “pada saat adanya hubungan kerja” adalah sejak adanya perjanjian kerja baik tertulis maupun tidak tertulis antara pengusaha dan buruh.
3. Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
“Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya”
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang sama nilainya dalam ketentuan ini adalah pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dengan uraian jabatan (Job discription) yang sama pada suatu perusahaan.
4. Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
” Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan ”
Penjelasan :
Ketentuan ini merupakan suatu azas yang pada dasarnya berlaku terhadap semua golongan buruh, kecuali bila buruh yang bersangkutan tidak dapat bekerja bukan disebabkan oleh kesalahan buruh.
5. Pasal 5 ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut :
” Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pengusaha wajib membayar upah buruh”.
a. Jika buruh sendiri sakit, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut :
1. untuk 3 (tiga) bulan pertama, dibayar 100 % (seratus persen) dari upah.
2. untuk 3 (tiga) bulan kedua, dibayar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari upah.
3. untuk 3 (tiga) bulan ketiga, dibayar 50 % (lima puluh persen) dari upah.
4. untuk 3 (tiga) bulan keempat, dibayar 25 % (dua puluh lima persen) dari upah.
Penjelasan :
Ketentuan pembayaran upah dengan bertahap berlaku bagi buruh yang sakit terus menerus.
Termasuk sakit terus menerus adalah penyakit menahun atau berkepanjangan, demikian pula apabila buruh yang setelah sakit lama mampu bekerja kembali tetapi dalam waktu 4 Minggu sakit kembali.
Misalnya : pada 3 (tiga) bulan pertama buruh jatuh sakit dia berhak atas upah 100 %, kemudian masuk bekerja tetapi kurang dari 4 (empat) minggu buruh jatuh sakit lagi dengan penyakit yang sama atau dengan komplikasi yang ditimbulkannya maka dalam hal ini buruh berhak atas upah 75 % selama 3 (tiga) bulan. Akan tetapi jika buruh setelah jatuh sakit, masuk bekerja kembali selama 4 (empat) minggu atau lebih, kemudian jatuh sakit lagi dengan penyakit yang sama atau komplikasinya maka selama sakit buruh berhak atas upah 100 % selama 3 (tiga) bulan. Bulan yang dipakai untuk menghitung lamanya sakit adalah bulan atau waktu dimana buruh jatuh sakit, jadi bukan bulan kalender. Untuk pelaksanaan pasal ini diperlukan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.
Apabila dalam suatu perusahaan terdapat perjanjian perburuhan atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang memuat ketentuan upah selama sakit tidak mengikuti pertahapan sesuai pasal ini dapat dibenarkan apabila setiap kurun waktu 3 (tiga) bulan sekurang-kurangnya sama dengan besarnya prosentase pasal 5 tersebut.
Contoh yang dapat dibenarkan :
3 (tiga) bulan pertama 100 %
3 (tiga) bulan kedua 75 %
6 (enam) bulan berikutnya 50 %
Contoh yang tidak dibenarkan :
3 (tiga) bulan pertama 100 %
3 (tiga) bulan kedua 60 %
6 (enam) bulan berikutnya 50 %
Bila dalam waktu sakit berkepanjangan tersebut timbul hak atas cuti ber upah(cuti tahunan, cuti hamil) maka hari-hari cuti tersebut upahnya 100 %.
6. Pasal 6 ayat (4) berbunyi sebagai berikut :
“Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan tetapi tidak melebihi 3 ( tiga ) bulan. “
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” Selama waktu yang diperlukan” dalam pasal ini adalah lamanya waktu untuk melaksanakan ibadah agamanya sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Departemen Agama RI dari waktu ke waktu. Misalnya: pada tahun 1981 waktu yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji adalah 40 (empat puluh) hari, dengan demikian pengusaha wajib membayar upah buruh selama 40 hari.
1. Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
” Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaannya yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh pengusaha yang seharusnya dapat ia hindari”.
Penjelasan :
Dengan adanya ketentuan pasal ini maka pemberian uang tunggu, yang bukan dalam kaitan dengan pemberhentian sementara (schorsing) yang selama ini dilakukan oleh pengusaha tidak diperkenankan lagi oleh karenanya pengusaha harus membayar upah penuh kepada buruh.
Misalnya : Buruh yang diperintahkan untuk menunggu kedatangan suatu kapal dimana kalau kapal tersebut tiba, buruh akan membongkar muat barang, tetapi karena sesuatu hal kapal tersebut tidak datang, maka pengusaha harus membayar upah buruh sesuai dengan perjanjian.
2. Pasal 10 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :
“Pembayaran upah melalui pihak ketiga hanya diperkenankan bila ada surat kuasa dari buruh yang bersangkutan yang karena sesuatu hal tidak dapat menerimanya secara langsung”
Penjelasan :
Apabila surat kuasa tersebut bersifat kolektif maka surat kuasa tersebut perlu diketahui lebih dahulu oleh Kantor Direktorat Jenderal Binalindung Tenaga Kerja setempat.
3. Pasal 12 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
” Sebagian dari upah dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai upah yang seharusnya diterima.
Penjelasan :
Apabila selama ini suatu perusahaan memberikan upah dalam bentuk natura lebih dari 25 % maka selanjutnya kelebihan prosentase tersebut harus diwujudkan dalam bentuk uang.
Misalnya : Jika sebagian upah diberikan dalam bentuk natura 30 % maka yang kelebihan 5 % tersebut harus diwujudkan dalam bentuk uang.
4. Pasal 13 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
” Bila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran akan dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.
Penjelasan :
Yang dipakai untuk menghitung kurs resmi adalah kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat pembayaran upah.
5. Pasal 15 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
” Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1), apabila ada permintaan dari pengusaha atau buruh, badan yang diserahi tugas urusan perselisihan perburuhan dapat membatasi pengembalian itu sekurang-kurangnya sama dengan jumlah kerugian yang diderita oleh buruh”.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan Badan yang diserahi urusan Perselisihan Perburuhan ialah Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tersebut dalam Undang-undang No.22 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 No.42 Tambahan Lembaran Negara No. 1227).
6. Pasal 19 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
” Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh Bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan”.
Penjelasan :
Untuk menentukan besarnya prosentase bunga karena keterlambatan membayar upah buruh adalah : Apabila di perusahaan tersebut terdapat beberapa jenis kredit, maka yang dipakai untuk menentukan besarnya diambil bunga kredit yang paling menguntungkan buruh.
7. Pasal 21 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
” Denda yang dikenakan oleh pengusaha kepada buruh, baik langsung maupun tidak langsung tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda tersebut”.
Penjelasan :
Denda yang dikenakan kepada buruh juga tidak dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan atau untuk kepentingan biaya operasional perusahaan.
8. Pasal 24 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
a. Denda, potongan, dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23;
b. Sewa rumah yang disewakan oleh pengusaha kepada buruh dengan perjanjian tertulis;
c. Uang muka atas upah, kelebihann upah yang telah dibayarkan dan cicilan hutang buruh kepada pengusaha, dengan ketentuan harus ada tanda bukti tertulis”.
Penjelasan :
Untuk memperhitungkan hutang piutang buruh jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja selain dapat diperhitungkan dari upah juga dari uang pesangon.
9. Pasal 33 berbunyi sebagai berikut :
” Buruh atau ahli yang ditunjuknya atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dengan sengaja membocorkan rahasia yang harus disimpannya sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)”
Penjelasan :
Kata “Ahli” dalam pasal ini seharusnya dibaca kuasa yang ditunjuk oleh buruh seperti dimaksud pada Pasal 29.
Demikian beberapa petunjuk tersebut disampaikan kepada Saudara untuk diperhatikan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 4 Februari 1982
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
HARUN ZAIN
GMN KLO GAJI YANG DITERIMA KARYAWAN TIDAK SESUAI DENGAN JANJI PERUSAHAAN, PADAHAL PERUSAHAAN SENDIRI YG MENAWARKAN GAJI UMR TPI TDK DIPENUHI…….
KARYAWAN HARUS MENGADU KE SIAPA….??????
eh UMK Muncul kembali,
Awal tahun broooooooooooooo….
Tapi sayang tetap aja g ada perubahan, ya alias jalan jalan ditempat. nunggu satu tahun biar UMK keluar. ehhhhhhhh awal tahun nogol dehhhhhhhhhh.
ya karyawan berharap tuh UMK Tahun ini naik. ya benar sih naik tapi eh gemasin deh liatnya. jualan gorengan aja dah naik 100% harganya dari tahun kemaren.
masa UMK kita cm naik 10%. emang kita karyawan ini kurang berungtung. mungkin dirotasi dulu kali ya. pejabat pejabat jd karyawan (Buruh Pabrik) n buruh pabrik jd pejabat enak kalinya. tp yakin deh UMK naik kali 1000%. hai teman temanku para buruh ya sabarlah emang dah hukumnya begitu. tp kalau saya tim survei untuk kenaikan UMK, percaya deh naiknya sih bayak. kan enak lihat karyawan pada bahagia g ada demo huruhara dll, damai deh dan sejahtera rakyat. ini mah UMK segono ya marak deh perampokan pembunuhan ddll Urusan perut broooooooooooo, kalau lapar apa juga dilakuin yang penting kenyang.
terima kasih,
teman teman yang baca komentar saya ini jgn pada tersinggung loh ini kan cuma unek unek, jagan masukin ke hati masukin aja kekantong biar kembung kantongya kan jd g kelihatan g puya duittttttttttttttttttttttttttttttttt
Selamat beraktifitas n jgn lupa berdoa slalu sebelum melakukan pekerjaan…
ni pendidikan d3 dan sma sama…??or…??
yang namanya manusia tu ga da puasnya,semakin besar pendapatan,semakin besar pula pengeluaran..
jadi di ambil kesimpulan,bagaimana cara kita mensyukuriNYA,klo manusia itu bisa mensyukuri,insya ALLAH semua kebutuhan akan tercukupi…
HAK-HAK BURUH
Apa itu hak?
Hak adalah kepentingan seseorang atau kelompok yang dilindungi oleh hukum dan dalam pemenuhannya dapat dilakukan dengan cara penuntutan.
Contoh : Kepentingan buruh adalah mendapatkan Upah, apabila pengusaha/perusahaan tidak memberikan upah tersebut, maka buruh dapat melakukan penuntutan kepada pengusaha/perusahaan tersebut.
Apa saja hak-hak buruh?
Secara garis besar hak-hak buruh dapat dikelompokan sebagai berikut :
a. Hak yang bersifat Ekonomis, seperti : Upah, Tunjangan dll.
b. Hak yang bersifat Politis, seperti : Berserikat/berorganisasi, mogok kerja dll.
c. Hak yang bersifat Rohaniah, Seperti : Beribadah, Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan dll.
d. Hak yang bersifat Medis, Seperti : Keselamatan kerja, kesehatan, istirahat dll
e. Hak yang bersifat Sosial, Seperti : Cuti, Libur resmi dll.
HUBUNGAN KERJA
Apa itu hubungan kerja?
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha/perusahaan dengan buruh yang terjadi karena adanya perjanjian mengenai pekerjaan tertentu.
Bagaimana seharusnya perjanjian kerja dibuat?
Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis, bisa juga secara lisan. Apabila perjanjian dibuat secara tertulis, setidak-tidaknya memuat :
a. Nama, alamat perusahaan, dan jenis perusahaan
b. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat buruh
c. Jabatan atau jenis pekerjaan
d. Tempat pekerjaan
e. Besarnya upah dan cara pembayarannya
f. Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Buruh
g. Jangka waktu perjanjian kerja
h. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
i. Tanda tangan para pihak (Pasal 54 ayat (1) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selanjutnya disebut UUK).
Perjanjian kerja sekurang-kurangnya dibuat 2 rangkap, 1 untuk pengusaha dan 1 untuk buruh.
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (kerja kontrak) dan waktu tidak tertentu (kerja tetap).
Apa itu kerja kontrak?
Pekerjaan yang dilakukan hanya untuk jangka waktu tertentu. Status buruh biasanya disebut karyawan kontrak.
Kontrak atau perjanjiannya harus dibuat secara tertulis, kalau tidak maka status buruh menjadi karyawan tetap. (Pasal 57 ayat (1) dan (2) UUK)
Untuk kerja kontrak tidak boleh dilakukan Training (masa percobaan). (Pasal 58 ayat (1) UUK).
Berapa batasan waktu untuk kerja kontrak?
Kerja kontrak dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun, dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 1 tahun. Jadi, lama kontrak kerja adalah 3 tahun. (Pasal 59 ayat (4) UUK).
Setelah 3 tahun kontrak dapat diperbaharui lagi untuk paling lama 2 tahun.tetapi sebelum diperbaharui harus ada masa tenggang selama seminggu (Pasal 59 ayat (6) UUK).
Apabila setelah 3 tahun buruh masih bekerja, tetapi tidak ada masa tenggang dan pembaharuan kontrak kerja, maka status buruh menjadi karyawan tetap.
Pekerjaan apa saja yang boleh menggunakan sistem kontrak?
Jenis dan sifat pekerjaan yang dapat menggunakan sistem kontrak :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. pekerjaan yang diperkirakan akan selesai paling lama 3 tahun
c. pekerjaan yang bersifat musiman
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam prcobaan atau penjajakan (Pasal 59 ayat (1) UUK).
Catatan Kritis :
Dalam prakteknya, hampir semua jenis pekerjaan menggunakan sistem kontrak. Karena dengan sistem ini pengusaha/perusahaan lebih diuntungkan daripada buruh.
Semakin lama buruh bekerja pada perusahaan tertentu, maka hak-hak buruh akan semakin meningkat. Meningkatnya hak-hak buruh berarti peningkatan ongkos produksi, sedangkan peningkatan ongkos produksi adalah hal yang sangat dihindari oleh pengusaha.
Dengan sistem kontrak ini maka pengusaha dapat menghindari peningkatan hak-hak buruh tersebut, karena hubungan kerja mudah diakhiri.
Sedangkan bagi buruh, sistem kontrak ini sangat tidak menguntungkan, karena dengan sistem ini buruh tidak dapat merasakan kenyamanan kerja, kepastian hari depan, dll. Apalagi pada saat ini sulit untuk mencari lapangan pekerjaan.
Apa itu kerja tetap?
Pekerjaan yang dilakukan secara terus-menerus dan tidak ditentukan jangka waktu berakhirnya. Status buruh biasanya disebut karyawan tetap. Untuk pekerjaan tetap, pengusaha boleh menggunakan Training terlebih dahulu selama 3 bulan. Selama masa training pengusaha dilarang membayar upah buruh dibawah ketentuan upah minimum. (Pasal 60 ayat (1) dan (2) UUK).
Bagaimana apabila tidak ada perjanjian secara tertulis antara pengusaha dengan buruh/karyawan tetap?
Pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi buruh yang bersangkutan (Pasal 63 ayat (1) UUK). Surat pengangkatan tersebut sekurang-kurangnya memuat keterangan :
a. nama dan alamat buruh
b. tanggal mulai bekerja
c. jenis pekerjaan
d. besarnya upah (Pasal 63 ayat (2) UUK)
Apabila pengusaha/perusahaan tidak membuat surat pengangkatan, dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,- dan paling banyak Rp.50.000.000,- (Pasal 188 ayat (1) UUK).
Kapan hubungan kerja berakhir?
Hubungan kerja berakhir saat :
a. pekerja meninggal dunia
b. berakhirnnya jangka waktu perjanjian kerja
c. adanya keputusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. (Pasal 61 ayat (1) UUK)
OUTSOURCHING
Apa itu Outsourching?
Outsourching adalah sistem kerja dalam bentuk penyerahaan urusan pekerjaan (hubungan kerja), yang diberikan oleh suatu perusahaan tempat buruh bekerja (perusahaan utama) kepada perusahaan lain (perusahaan kedua).
Contoh :
Si Amin seorang buruh yang akan bekerja di pabrik gula ‘B’ (perusahaan utama), tapi perjanjian kerja Amin dibuat bukan dengan Pabrik Gula ‘B’, namun dengan Perusahaan C (perusahaan kedua). Sehingga urusan upah atau kesejahteraan buruh bukan tanggung jawab Pabrik Gula ‘B’ tetapi tanggungjawab Perusahaan C.
Bagaimana outsourching bisa terjadi?
Outsourching terjadi karena Pabrik Gula ‘B’ (tempat buruh bekerja) sebelumnya telah mengadakan perjanjian dengan Perusahaan C. Perjanjian itulah yang menjadi dasar hukum Perusahaan C merekrut buruh maupun bertanggungjawab atas hak-hak buruh ketika bekerja.
WAKTU KERJA
Berapa jam seharusnya buruh bekerja?
Ketentuan waktu kerja buruh adalah 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu, untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu, untuk 5 hari kerja dalam seminggu (Pasal 77 ayat (2) UUK).
Bagaimana jika pengusaha mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja tersebut?
Inilah yang dinamakan kerja lembur, yaitu waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu atau waktu istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. (Pasal 1 angka 1 Kepmennaker No.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur).
Apa saja kewajiban pengusaha jika buruh kerja lembur?
• Pengusaha yang menginginkan buruh kerja lembur harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. ada persetujuan dari buruh yang bersangkutan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu. (Pasal 78 ayat (1) UUK).
Pengusaha yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,- dan paling banyak Rp.50.000.000,- (Pasal 188 ayat (1) UUK)
• Pengusaha diwajibkan membayar upah kerja lembur (Pasal 78 ayat (2) UUK).
Apabila tidak dilaksanakan dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,- dan paling banyak Rp.100.000.000,- (Pasal 187 ayat (1) UUK).
• Pengusaha juga wajib memberikan kesempatan untuk istirahat secukupnya dan memberikan makanan serta minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih. (Pasal 7 ayat (1) Kepmennaker No.102/MEN/VI/2004). Pemberian makanan dan minuman tersebut tidak boleh digantikan dengan uang.
Apakah buruh berhak mendapatkan istirahat dan cuti?
Ya, buruh berhak mendapatkan istirahat dan cuti yang meliputi :
a. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam secara terus menerus
b. Istirahat mingguan 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu
c. Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus (Ket : pelaksanaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama)
d. Istirahat panjang sekurag-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan tahun ke-7 dan ke-8, masing-masing 1 bulan setelah kerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama. Dengan catatan : buruh tidak berhak atas istirahat tahunan (cuti tahunan) dalam 2 tahun berjalan. (Ket : hanya berlaku bagi buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu)
Buruh yang melaksanakan hak istirahat sebagaimana poin b,c, dan d mendapatkan upah penuh.
Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti tersebut. Apabila pengusaha tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,- dan paling banyak Rp.100.000.000,- (Pasal 187 ayat (1) UUK).
Apakah buruh berhak menjalankan ibadah saat waktu kerja?
Ya, bahkan pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya (Pasal 80 UUK). Apabila pengusaha mengabaikan ketentuan tersebut, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- dan paling banyak Rp.400.000.000,- (Pasal 185 ayat (1) UUK)
Apakah pengusaha boleh mempekerjakan buruh pada hari libur resmi?
Pengusaha boleh mempekerjakan buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan buruh dengan pengusaha. (Pasal 85 ayat (2) UUK)
Pengusaha yang mempekerjakan buruh pada hari-hari libur resmi, wajib membayar upah kerja lembur (Pasal 85 ayat (3) UUK). Apabila pengusaha tidak membayar upah kerja lembur, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,- dan paling banyak Rp.100.000.000,- (Pasal 187 ayat (1) UUK).
BURUH PEREMPUAN
Apa saja larangan bagi pengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan?
• Pengusaha dilarang mempekerjakan buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun antara pukul 23.00 s/d 07.00. (Pasal 76 ayat (1) UUK)
• Pengusaha dilarang mempekerjakan buruh perempuan yang sedang hamil, yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s/d 07.00. (Pasal 76 ayat (2) UUK)
Apa saja kewajiban pengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan?
• Pengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan antara pukul 23.00 s/d 07.00 mempunyai kewajiban untuk :
a. memberikan makanan dan minimuan bergizi
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja (Pasal 76 ayat (3) UUK)
• Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s/d 05.00. (Pasal 76 ayat (4) UUK)
Pengusaha yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 76 tersebut, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,- dan paling banyak Rp.100.000.000,- (Pasal 187 ayat (1) UUK).
Apakah buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit wajib bekerja?
Apabila buruh memberitahukan kepada pengusaha, maka ia tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (Pasal 81 ayat (1) UUK) (ket : pelaksanaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama)
Apakah buruh perempuan yang ingin melahirkan atau mengalami keguguran berhak istirahat?
Buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan setelah melahirkan anak, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. (Pasal 82 ayat (1) UUK). (Keterangan : ini yang dinamakan cuti hamil)
Buruh perempuan yang mengalami keguguan kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan. (Pasal 82 ayat (2) UUK)
Pengusaha yang tidak melaksanakan hak buruh perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 tersebut, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- dan paling banyak Rp.400.000.000,- (Pasal 185 ayat (1) UUK)
Buruh perempuan yang menggunakan hak istirahat karena melahirkan atau keguguran, berhak mendapat upah penuh.
UPAH
Apa itu upah?
Upah adalah hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha yang ditetapkan berdasarkan suatu perjanjian kerja atau kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan atas jasa yang telah atau akan dilakukan oleh buruh.
Setiap buruh berhak memperoleh penghasilan yang layak.
Terdiri dari apa sajakah upah itu?
Upah terdiri dari :
a. Upah Pokok
b. Tunjangan Tetap
c. Tunjangan Tidak Tetap
Pasal 94 (UUK 13 -2003)
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit dikitnya 75 % ( tujuh puluh lima perseratus ) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Maksudnya, UMK dapat diberikan sebagai Gaji Pokok, atau 75% dari UMK sebagai Gaji pokok dan 25% adalah tunjangan yang bersifat tetap. Total 100% tersebut disebut fix sallary.
Apa itu penghasilan yang layak?
upah atau pendapatan yang jumlahnya mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makan, minum, pakaian, perumahan, pendidikan, kesehatan, hiburan dan jaminan hari tua.
Apa itu upah minimum?
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.Yang menetapkan upah minimum adalah pemerintah.
Maksud ditetapkannya upah minimum adalah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi buruh.
Bagaimana jika pengusaha memberikan upah lebih rendah dari upah minimum?
Pengusaha dilarang memberikan Upah yang lebih rendah dari ketentuan upah minimum. Apabila dalam perjanjian kerja, upah yang ditentukan lebih rendah dari ketentuan upah minimum, maka perjanjian batal demi hukum. Dan pengusaha dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- dan paling banyak Rp.400.000.000,- (Pasal 185 ayat (1) UUK)
Apakah pengusaha wajib memberikan upah jika buruh tidak bekerja?
Pada prinsipnya, upah tidak diberikan jika buruh tidak melakukan kerja. Tetapi upah wajib diberikan apabila buruh tidak kerja dikarenakan:
a. Sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
Jika buruh sakit, maka upah yang dibayarkan adalah sebagai berikut :
• Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah
• Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah
• Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah
• Untuk bulan selanjutnya, dibayar 25% dari upah sebelum PHK dilakukan pengusaha
b. Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya.
c. Buruh tidak bekerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, ada kerabat/keluarga meninggal dunia.
d. Menjalankan kewajiban negara
e. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
f. Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, tetapi pengusaha tidak mempekerjakan, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
g. Melaksanakan hak istirahat
h. Melaksanakan tugas serikat buruh atas persetujuan pengusaha.
i. Melaksankan tugas pendidikan dari perusahaan.
Gaji atau Upah Kerja
Apa itu upah minimum? Apa kita bisa complain bila gaji dibayarkan terlambat? Gaji/Upah merupakan hal krusial dalam bekerja karena merupakan penghargaan dari hasil pencapaian kerja kita. Maka dari itu, sudah sepatutnya kita belajar mengenai Gaji/Upah!
1. Upah Minimum Propinsi (UMP)
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
2. pemberian upah
Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:
• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan
• Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.
3. Upah tidak perlu dibayarkan bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu:
• Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
• Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
• Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
• Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
• Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
• Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
• Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
• Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
• Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
4. Apa yang dimaksud dengan Tunjangan?
Tunjangan adalah tambahan benefit yang ditawarkan perusahan pada pekerjanya. Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan tidak tetap. Yang dimaksud tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin per bulan yang besarannya relatif tetap, contoh: tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.
Sedangkan, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, insentif, biaya operasional
5. Apa ada Undang – Undang yang mengatur mengenai Tunjangan pekerja?
Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi, dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.
Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
6. Apakah kita bisa melakukan complain terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah tiap bulannya atau bila kita tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan?
Tentu saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.
Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita berhak menanyakan ke bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) mengenai upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah dengan pihak HRD tidak berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/ Departemen Tenaga Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
1 Adakah sebuah legislasi yang terpisah bagi upah minimum di negera anda?
Kita hanya memiliki satu legislasi tentang Upah Minimum (UM) sebagaimana diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 88, 89 dan 90. Sementara peraturan khusus tentang Upah minimum sendiri sebagai aturan pelaksana dari UU tersebut belum di keluarkan. Tetapi mengacu kepada peraturan Menteri sebelumnya No 226/2000 tentang Upah Minimum dijelaskan bahwa upah minimum dapat ditetapkan baik di tingkat Propinsi dan Kabupaten. Kedua UM tersebut ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan masukkan Dewan pengupahan Propinsi untuk Upah Minimum Propinsi (UMP) dan berdasarkan masukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kotamadya dan atau Bupati/Walikota untuk Upah Minimum Kabupaten/kota (UMKab/Kota). Biasaya Gubernur menetapkan UM ini setiap setahunnya melalui Surat Keputusan Gubernur.
2 Apakah hanya ada satu atau beberapa upah minimum yang ditetepkan melalui Undang-undang?
Ya, berdasarkan peraturan terdapat beberapa jenis Upah Minimum baik ditingkat propinisi maupun kabupaten/kotamadya. Pada Tingkat Propinsi di mungkinkan nya Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Sectoral Propinsi (UMSP), sedang ditingkat Kabupaten/Kotamadya di mungkinkan adanya Upah Minimum Kabupaten/Kotamadya (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kotamadya (UMSK). Tetapi pada prinsipnya, hanya satu jenis ketentuan upah minimum yang berlaku bagi seorang pekerja dan hal itu tergantung dari jenis sector dan kabupaten/kotamadya di mana mereka bekerja. Sebagai contoh, Jika seorang bekerja dalam suatu kabupaten di suatu propinsi, tetapi di kabupaten tersebut belum menetapkan UMK maka yang berlaku padanya adalah UMP. Jika seandainya UMK sudah ada di kapubaten di mana mereka bekerja, maka upah minimum yang berlaku adalah UMK. Seandainya lagi jika pekerja tersebut bekerja di sektor garment dan di kabupaten tersebut telah di tetapkan UM Sektoral Kabupaten (UMSK) maka Upah Minimum yang digunakan adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten didaerah tersebut.
3 Jika Ya, apakah upah minimum tersebut ditetapkan di?
Tingkat Propinsi (di Indonesia sebagai pengganti wilayah adalah propinsi) Berdasarkan Pasal 89 UU 13/2003, setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah minimum mereka sendiri baik di tingkat propinsi dan tingkat Kaupaten/kotamadya. Upah Minimum Sectoral Province di tetapkan di beberapa propinsi atas dasar kesepakatan antara organisasi pengusaha dan organisasi sectoral pekerja. Upah Minimum sektoral di tingkat Propinsi dan kabupaten/kotamadya adalah hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja dan ditetapkan oleh Gubernur . Di beberapa kota tertentu terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Medan; Upah minimum juga ditetapkan berdasarkan jenis pekerjaan.
4 berdasarkan atas dasar apa Upah Minimum Di hitung?
Upah Minimum di hitung berdasarkan bulan, namun bagi para pekerja harian upah minimum dapat dibayar berdasarkan hitungan harian atau mingguan
5 Jika upah miniimum di dasarkan mingguan/bulanan, adakah hal itu didasarkan jumlah jam kerja yang tetap?
Upah minimum di hitung dengan ketentuan 40 jam/minggu. Hal ini di dasarkan pada UU 13/2003 Pasal 77 ayat (2) yang menjelaskan sbb: (a) 7 jam per hari and 40 jam perminggu untuk selama 6 hari kerja dalam 1 minggu atau (b) 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk selama 5 hari kerja dalam 1 minggu.
6 Apakah perwakilan lembaga pemerintah, pengusaha dan atas Serikat Buruh/Pekerja terlibat dalam penetapan upah minimum (jika mungkin diterapkan per provinsi)?
Gubernur setiap propinsi menetapkan tingkat upah minimum berdasarkan recommendasi dan usulan dari Dewan Pengupahan Propinsi untuk penetapan Upah Minimum Propinsi dan dari Bupati/Walikota dan atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk penetapan upah Minimum Kabupaten/kota. Rekomendasi dan usulan upah minimum tersebut di dasarkan hasil hasil survey dan rapat dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini terdiri dari Perwakilan organisasi pemerintah, pengusaha dan buruh/pekerja. Badan Pusat Statistik, Badan Perencanaan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Pertanian, Kehutanan dan Dinas Perhubungan di tingkat wilayah. APINDO (Assosiasi Pengusaha Indoensia). 3 Konfederasi; K-SBSI, K-SPSI and KSPI (termasuk di dalamnya federasi-federasi/Serikat buruh-serikat pekerja yang beraffiliasi ke salah satu dari 3 konfederasi tadi. Akademisi dan Ahli
7 Bagaimana atau Atas Dasar Apa penyesuaian Upah Minimum diputuskan?
Penyesuaian di lakukan oleh Gubernur setalah mendapatkan masukkan dari Dewan Pengupahan (Perwakilan Serikat Buruh, pengusaha dan Pemerintah) baik di tingkat propinsi untuk Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Dewan Pengupahan kabupaten/Kotamadya untuk Upah Minimum Kabupaten/ Kota Madya (UMK)
8 Apa saja komponen-komponen Upah Minimum di Negara Anda?
Semua komponen adalah tetap sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri No 17/MEN/VIII/2005 . Komponen-komponen ini meliputi; Makanan & Minuman, Perumahan, Sandang, Pendidikan, Kessehatan, Transportasi, rekreasi n & Tabungan
9 Berapa sering komponen tetap Upah Minimum di perbaharui?
Berdasarkan Sejarahnya, Komponen Upah Minimum telah diperbaruhui sebanyak 2 jali. Biasanya diperbaharui setiap 10 tahun sekali. Komponen Tetap tersebut diperbaharui berdasarkan masukan yang diterima dari Dewan Pengupahan Nasional dan kemudian di putuskan/ditetapkan oleh Presiden/Menteri Tenaga Kerja
10 Apa yang menjadi patokan dasar perhitungan Upah minimum?
Namun terdapat 6 faktor yang menjadi penentu tingkat upah minimum 1.Kebutuhan hidup minimum buruh 2. Indeks harga konsumen 3. Kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan 4. Upah pada umumnya yg berlaku di daerah tertentu dan antar daerah 5. Kondisi pasar kerja 6. Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan perkapita. Informasi sesungguhnya terhadap standar kebutuhan hidup di peroleh melalui survey yang dilaksanakan setiap bulan oleh dean pengupahan.
15 Berapa besar pelaksanaan Upah Minimum dalam angkatan kerja national (hanya yang mendapatkan upah)?
Biasanya mereka yang bekerja dengan status tidak tetap (pekerja harian, kontrak; Kebanyakan mereka bekerja di Sektor Swasta; Sebagaian dari mereka adalah pekerja di sektor pemerintah dengan status pekerja tetap
16 Bagaimana pengaduan Upah Minimum Diatur?
Berdasarkan ketentuan Pasal 176 pengawas ketenagakerjaan mengawasi pelaksanaan upah minimum . Mereka dapat menyampaikannya ke Serikat Buruh
17 Sanksi hukum apa yang diterapkanberkenaan pengaduan?
Berdasarkan UU 13/2003 pasal 185 ayat 1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 90 ayat 1 dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).Berdasarkan UU 13/2003 pasal 185 ayat 1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 90 ayat 1 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Berdasarkan pasal 90 ayat (2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 (tentang upah minimum) idapat dilakukan penangguhan. Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.
18 Apakah sanksi seringkali di terapkan?
Hal inni tergantung atas laporan pengaduan yang dikirimkan ke pihak pemerintah
19 Apakah perwakilan Serikat Buruh dan atau Pengusaha terlibat dalam Prosedur Pengaduan?
Tidak, perwakilan Pengusaha dan atau Serikat Buruh tidak terlibat dalam proseur penaganan pengaduan sebab upah minimum ditetapkan oleh pemerintah (gubernur)
20 Kepada Siapa/Dimana Individu dapat mengadu, Jika mereka merasa mendapatkan upah dibawah Upah Minimum?
Berdasarkan pasal 136 ayat (1) mereka perlu duduk bersama mencari kessepakatan. terdapat sebuah penyelesaian melalui penyelesian perselisihan hubungan industrial dan pengadilan perburuhan terkait dengan pengaduan. Pasal 136 Ayat (2). LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
UMR…Sebenar Ny Itu Adil Ga Ce..? Kerja Di Perusahaan Gede Ko Gaji Dikit.
Dan Apa Kita Harus Menuntut Pada Yg Berwenang Supayah Upah Kita Sesuai Ketentuan Yang Telah Di Tentekuan Di UU..Atau Kita Hanya Diam Saja Menuruti Semua Ketentuan Yang Telah Di Jalankan Dalam Perusahaan.
umk sering kali di bilang untuk buruh yang bekerja dibawah 1 tahun. diperusahaan tempatku kerja yang nota bene adalah perusahaan yang besar gaji yang baru masuk 1 hari sama dengan yang mo pensiun ada yang sama. dan skala upah yang adapun hanya sekedar saja. Skala bukan berdasarkan UU 13. pasal 92 . Upah tidak pernah dilihat dari besarnya tanggung jawab kerja , pendidikan dan masa kerja tapi berdasarkan kedekatan dengan pimpinan. aneh memang Tapi mo bilang apa? mengadu sama siapa? Pemerintah melalui Disnaker aja tidak perduli padahal pph 21 dibayar terus. memang dibanding dengan pemberian perusahaan kepada pihak disnaker tidaklah seberapa itu pph. tapi bukankah pph itu yang menggaji pegawai pemerintah? sudah selayaknyalah para budak-budak pengusaha itu memperhatikan yang menggajinya!!!!!!!
masih banyak kesenjangan antara kebutuhan dan upah yang didapat….sementara itu ditempat laen banyak yg bisa menikmati gaji besar dan kerja santai anti pemecatan lagi…kenapa harus dibeda-bedakan….
kalau bisa di kasih yg tinggi donk……???dari pada duitnya di bawa gayus tambunan……………
ANAK-ANAK JGN NGOCOK AJ KLEN SANA ………………
JANGAN KAYA2 X Oiiiiiiiiiiiiiii,,,,,,
ANCUR NNT KAYAK AKU ………………..
Sebelum menuntut gaji gede, silahkan bertanya, “Apakah aku sudah memberikan kontribusi yang nyata di tempat ku bekerja..?”
bicara diatas kertas,bagus,tapi tolong dinas terkait kontrol dan audit langsung ke lapangan dengan pekerja langsung,jangan ke kantor perusahaannya saja
assalamualaikum
alhamdulilah gaji bulananku udah jauh lebih besar dari umr tersebut diatas.namun benar adanya bahwa kata kata semakin besar gaji maka pengeluaranpun akan lebih besar pula.jadi intinya gimana cara kita me manage uang yang kita punya itu.n kalo udah terkumpul barulah kita buka usaha sendiri yang mungkin penghasilannya akan lebih baik daripada saat kita menjadi karyawan suatu perusahaan.so sebelum kita mengeluh masalah gaji kita ingatlah wahai kawanku bahwasanya diluar sana masih banyak orang yang hanya makan menggunakan nasi aking lauk garam.
wassalamualaikum
terimaksi infonya pak..
sangat membantu . .
salam dari mahasiswa berbagi (www.civilcorner.tk)
perusahaan sulit menaikkan UMR karena terbebani oleh biaya-biaya non operasional, seperti memelihara pejabat-pejabat macam gayus, polisi, tentara dsb. sementara penjualan mungkin tidak stabil. cost-cost yg tidak penting inilah yg akhirnya membuat UMR buruh dikorbankan. pengusaha sendiri juga dihadapkan pada pilihan sulit, termasuk TDL, harga BBM industri. tapi dari semua itu yg terpenting adalah bagaimana membuat iklim usaha di indonesia efisien, tidak terlalu banyak PUNGLI. karena PUNGLI dari pejabat inilah yg membuat UMR sulit dipenuhi.
di satu sisi, buruh sendiri hanya mau menuntut pada perusahaan, tidak mau menuntut pada pemerintah untuk tidak menaikkan BBM, TDL, & biaya-biaya “siluman” yg lain.
sebenarnya dalam kasus ini, buruh & pengusaha sama2 menjadi korban dari oknum2 pejabat negara yg selalu memeras perusahaan, dan akhirnya perusahaan memeras buruh.
umr itu berlaku untuk semua perusahaan???
atau ada pengecualian??
dan berlaku untuk semua golongan atau ada pengecualian???
Mau bertanya saya ini. tolong ijinkan ya.Non sektor itu artinya Apa? Lalu UMR itu apa? apakah gj pokok,atau jlh keseluruhan penghasilan? terimakasih
Yg ingin saya tanyakan,bisakah bapak berbagi info data dengan saya,
Saya ingin tau UMR indonesia??
Dan brpa upah pada Sektor non migas di indonesia,
Mohon balasanya,m saya dgn mengerjakan skripsi ttg ini, dan terhambat data,,,
Thx
@jimmy: Untuk informasi data UMR, silahkan bapak melakukan kontak lewat http://www.hrcentro.com/kontak
tolong kalao punya informasi baru langsung di sampaikan jangan telat donk
tolong ya,soalnya aku butuh informasi ini banget maaf bila ucapan ini terlalu kasar ya mas.
kenapa ya umr di indramayu belum naik juga kalao kota bandung udah naik tuh
kapan naik gajinya donk
sebel,sebel,sebel banget deh.
Disnaker on September 27, 2010 said:
UMR = Gabungan Antara gaji pokok + uang transport + uang makan
Jadi kalau UMR suatu wilayah Rp 1.000.000 / Bulan maka dengan
gaji pokok 300.000/ bulan plus uang makan 30.000/hari selama 26 hari kerja maka sudah dianggap diatas UMR.
Jangan mengeluh saja, kerja bener, kerja keras baru silahkan komplain kalau tenaga merasa tidak dihargai.
Pak itu yg bpak bilang posisi kami bagaimana posisi UMR Bapak…?? sudah lebih pastinya makanya duduk diem…kayak burung hantu, bersuara dari atas hanya utk yg dibwah…fiuht..!!!!!
UMR [ Upah Maksimum Rakyat ] apa lagi miminnya yaa… gmn.???
UMR [ Upah Maksimum Rakyat ] 1.000.000,-juta Gabungan Antara gaji pokok + uang transport + uang makan 2010..
Gaji pokok 300.000,-
transportasi 180.000,-
Tunjangan makan 30.000/hari selama 26 kerja, jadi klo kami gak kerja berati kami gak makan ya pak..????? [Tunjangan makan 30.000/hari selama 26 kerja, itu yg bapak sebutkan, dilapangan jauh berbeda pak.!! Tunjangan makan 10.000/hari selama 26 kerja] {BELI NASI seBUNGKUS AJA GAK DAPAT, APA LAGI DIKATAKAN UANG MAKAN PERHARI..Trus yg Punya ANAK istri gmn MAU KASIH MAKANNYA PAK…???
BELOM LAGI KLO SAKIT…MAU BEROBAT DMNA..???
konsultasi penyakit saja harus bayar minimal diatas Rp.100.000-ribuan…
gmn klo berobat dan harus beli obatnya pasti bapak sudah tahu..jwbannya.. ???? pakek apa bayarnya pak klo makan aja susah…apalagi harus beli obat…
klo UMR [ Upah Maksimum Rakyat ] 2011 bedanya Rp.100.000,-ribuan
Soal tenaga kerja selalu dihargai ama peusahaan pak Disnaker cuman dari pemerintahannya saja yang PINTER…dan takut bayar gaji lebih ama karyawannya..
takut karna klo bayar gaji karyawannya tinggi jadi uang gayusnya juga dikit maasukk kantong…klo gaji karywannya kecil jadi kantong pun menjadi TEBAL…
>>>>>>>>YANG NGERASA SEPERTI GAYUS SAJA YANG SAKIT HATI NGEBACANYA<<<<<<
kata bapak tebe::: upah buruh di naikin atau harga kebutuhan pokok di turunkan……!!!! dasar pemerintah begoooo…….! eeee keeeeccceeeplllooosssaaaannnn……
Di papua UMR lumayan, tapi harga barang juga lumayan. jadi buat sobat” yang mau merantau ke papua atau wilayah timur, pikir” dulu deh….
intinya semua daerah udah sama. mis : di jawa UMR nya agak kecil, tapi sandang pangan papan kan terjangkau harganya. laaa, di papua, UMR nya agak gede dikit, tapi harga barangnya minta amppppppppyyyuuuuuuuunnnnn mahalnya………….!!!!!
salam kompak selalu,,
by Riant, Papua.
Wao. . .
sy mw tau UMR jakarta pusat untuk S1,sy sangat membutuhkan info ini,,untuk kesejahteraan sy,terima kasih sebelumnya
swasta aj dech !aku senang tinggal di desa,nyaman tentram dan bahagia…cah gempol juwana 081227267711
bos bisa mintak data UMR untuk provinsi Sumsel Hususnya Di daerah MUsi Banyuasin (MUBA) yang terbaru??
kalau bisa saya mintak juga data-data gaji karyawan Di semua PT. Sekayu.
Tolooong bos datanya segera!!!
Terima kasih
sesuai aturan dunkk……… harus memberi kru=inget orang dgn hasil yg di dapat jng merugikan kerja mpe malem…….. standar jng nyampe lebih 11jam gtu
Mau tanya…. apakah UMR yang dimaksud sudah terhitung / termasuk tunjangan ? semisal uang makan, uang transport, dll. Dan tunjangan apa saja yang harus dipenuhi perusahaan untuk pegawainya ?
Klo perusahaan tdk mengikuti standar UMR gmn? ada sanksi ga? ngadu k mn?
Klo perusahaan tdk mengikuti standar UMR yg d tetapkan Pemerintah,gmn? ad sanksi ga….? trus kita sbg karyawan hrs ngadu k mn? thank’s….
klo perusahaan tdk mengikuti standar UMR yg d tetapkan pemerintah,gmn? ad sanksi ga? trus kita sbgai karyawan hrs ngadu k mn?
wah aku juga dapat gaji lumayan kurang nich….maklum standar UMR ditempat ku lumayan dikit.kapan naeknya ya???
udah kerja keras tapi masih dapat segitu tuch…kadang ga cukup buat kebutuhan…apa lagi anak kos khan…pemerintah naikin donk standar UMR nya
tes
aku mau tanya ? apa kah kalo perusahaan tidak mengikuti standar UMR ada sanksi untuk perusahaan itu ? trimakasah
salam kenal ..salam belogger saya akan terus kesini saya sudah follow blognya..follow balik yagh…hehehe
ane lagi cari pekerjaan gan … tolong kasih informasi dong … .. regional bandung
saya mau konsultasi neh…bagaimana aturan main jika suatu karyawan dimutasika ke daerah lain yg umrnya berbeda atau lebih rendah dr sebelumnya…apakah perusahaan itu berhak untuk memotong gaji pokok sebelumnya dengan alasan menyamakan total gaji..karena didaerah yang baru tunjangannya lebih besar tapi tunjangan itu memotong gaji pokok..sehingga meskipun total keseluruhan sama tetapi gaji pokoknya mengecil…
ditambah lagi didaerah yg baru itu tidak ada fasilitas tempat tinggal…sehingga harus nombok lebih untk tempat tinggal,,mohon beritahu aturan maennya
saya harap dinas tenaga kerja denpasar juga harus bertindak tegas kepada perusahaan yang masih membayar gaji karyawannya dibawah UMR. kasihan kami rakyat miskin. betul ga?
Ya klo kalian merasa pantas untuk digaji tinggi, ngga usah ngeluh ama perusahaan Anda. Silahkan mengundurkan diri dan coba tunjukkan pada perusahaan lain yang mau gaji lebih. Klo ga ada perusahaan lain yang mau menerima Anda dengan gaji lebih berarti emang Anda ga berkualitas dan bisanya cmn ngeluh.
boleh ngak di berikan Standart UMR sektor pertambangan tahun 2011 untuk daerah kutai kartanegara kaltim ??
menurut aku umr u/buruh emang dibuat sedemikian rumit dan minim yang coba2 mengeluh dipct aku sendiri pernah jadi korbanya kt vokal jg salah maaf tmn2 gimana kira2 solusinya
saya mau berkonsultasi nih pak, gaji harus disesuaikan dengan umr yang berlaku khan, apakah harus menurunkan tunjangan tetap sebelumnya ……. boleh kah saya minta peraturannya untuk tunjangan tetap itu apakh boleh atau tidaknya dipotong…..makasi
ooh.. infonya sangat bagus gan..
apalagi pasal2nya.. jadi kalo kita lembur gak dibayar bisa menuntut
asssss,,,,,, selamat malah salah sejahtera,,,saya karyawan swsta dibidang pertambangan, kami dibayar 45ribu perhari dan sekali makan yang kami tanyakan apakah hal ini dapat kami terima apakah ini sudah bisa dibilang layak
terima kasih infonya
kalo standar gaji di surabaya yang sudah kerja selama 2,5 thun berapa ya?
karena saya sudah kerja 2,5 thn, tp g ada kenaikan gaji sama sekali 😦
1.Bagaimana perhitungan untuk system penggajian harian tapi di bayarkan per bulan akhir?
2. Bagaimana perhitungan upah lembur sesuai UMR?
Thanks
Ass.wr.wb. Sampai sejauh ini kalo kita mw cermati, segala aturan yang ditetapkan berkaitan dengan upah kerja, belum ada yang benar-benar keberpihakannya thdp pekerja. Contoh penetapan UMR, menurut saya lebih condong kpd sebuah strategi pengusaha untuk tetap menjamin ketersediaan tenaga kerja dengan menekan/menghilangkan bargaining position-nya tenaga kerja…Boleh juga Agan-agan bandingkan perhitungan pengupahannya dengan satu perusahaan pada situs http://menujukebebasanku.blogspot.com….Mdh2n bisa benar-benar menjadi jalan kebebasan bagi semua para pekerja di negeri ini. Sekalian sy minta ijin untuk tukar link. trims
Berapa gaji yang layak utk engineer computer fresh grad dan juga expert..?
sehubungan sy baru membuka usaha di bidang IT yang terletak di Bandung..
dancoukkkk……, kerja jd kuli emang susah’ …,
Klo Pekerja Warung Internet, pengupahan pake standar apa????
Klo mo protes kemana????
Karena banyak pekerja Warnet yang dibayar dibawah UMR????
trimakasi,,, nice info ^^
alhamdulillaah guwe mah masih digaji,,, daripada nungggak 3 bulan kan?
Emang BAJINGAN Yang Mimpin Bangsa Ini…..Dah Gaji Mereka Tinggi + Fasilitas…
Mana Mungkin Meraka Noleh Kekanan / Kekiri apalagi Liat Kebawah…
Imposible…………
Assalamu’alaikum,Pak sy mo tanya ada ga upah minimum untuk kategori perusahaan pertambangan,klo ada berapa besarannya ?,trm ksh.
umr tambang sama saja,tp tunjangannya yg mcem2.ampe kyak gaji manager di pulo jawa.
astagfirullah, ternyata kalo gaji kita di bawah 2 juta, kita masuk katagori orang miskin….
o….baru tau,,,niee,,!!! perusahaanku gajix cumaan 800..ribuu…dbawah standar u.m.r
dn perusahaanku perusahaan ternma d makassar…
hai para pejabat DPR & MPR
ingat perhatikan upah para buruh di negeri ini untuk mengurangi kemiskinan,jangan mikirin diri sendiri, karena anda bisa duduk di kursi DPR & MPR itu juga karna rakyat.
hati-hati para pejabat di negeri ini jangan pada korupsi karena hidup kamu di dunia merdeka tapi nanti di akhirat kamu jadi sampah neraka
tuhan maha adil
thanks
tp UMR itu knp tdk dijalankan sesuai upah minum dikota???
malahan banyak yang memberi gaji dg semaunya.tidak sesuai dg upah yang di tetapkan pemerintah kota
semoga posting UMR Ini bisa terus terUpdate. terimakasih akan ada nya pemberitahuan tentang umr ini.
permisi agan, ada yang tau cara itung2ang masaiah gaji + uang makan.
sangat membantu saya..
Terimakasih.
prasaan kok g update y???????
sangat membantu sekali ni masbro…numpang nyalin yauuu…….buat bekal…temen2…yg baru lulus nihh……..
di tempat gw lebih parah lagi.. gw bekerja di salah satu hotel bintang satu di Banjarmasin, gaji pokok nya cuman Rp 278.300 dan tunjangan Rp 176.000(sumpah gw ga bohong). Parah banget kerja depnaker sekarang.
kerja nya cuman makan gaji buta doank, ga mau peduli.
Test perusahaan p.k.i.s. Sekar tanjung dairy industri.com
peraturan dibagusin tapi pelaksanaan o. ,. edan… yang edan itu capa. yang buat peraturan ato yang ngelanggar….. yang jelas wong cilik yang dirugikan… peraturannya sangat lengkap … seolah-olah gak ada tempat bagi pengusaha untuk curang tp apa kenyataannya…….. masih adakah dinegeri ini keadilan…….. mungkin ini yang dimaksud dgn ramalan joyoboyo……. tentang jaman kolobendo
di tmpat krja a gak ada tu yg namax WMR wlwupn udah PT.. tetap aja 9rts kadang kena potongan lg… denpasar,,
samaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
kerja dr pagi ampe mlm tp gaji gg sepadan
huh mentang” perusahaan swasta
BAGI YANG GAJINYA KURANG,,SILAHKAN MINTA GAYUSSS DAN KOMPLOTANNYA.
INDONESIA NEGERI “MAKMUR”,,
BANYAK RAKYATNYA YANG JADI PENGEMIS….
aku berada di Purworejo aja, baru aja kerja sama m temen, gajinya aku dapet 10 persen dari hasil sebulan…misalnya 200 ribu dari 2 juta…. rugi gak jadi aku….mkasih…gimana boz…
thx atas info nya…. klo ada perubahan mnta tlg di kabari ya..?
thx atas infonya ya..? klo ada perubahan tlg kbri Lho…
heran ya umr lgi umr lgi…tp dmn,siapa dan untuk siapa umr dikasihkan.Indonesia byk perusahaan tp byk pula yg g ksh umr.bahkn dbawah umr..
Apa gunanya UMR dikeluarkan kalau perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan itu tidak ditindak tegas oleh Pemerintah ? Kalau perusahaan2 itu tidak ditindak tegas, maka ada indikasi terjadinya “perkawinan” antara Pengusaha dengan Penguasa dan menghasilkan perampokan terhadap hak-hak pekerja.
tolong di tinjau an. PT.BERLIAN CIPTA MANDIRI.bergerak di bidang expor inpor,kayu valet….gaji tidak mengikuti UMR….BANYAK PEKERJA YG BERDOMISILI DARI PALEMBANG….tidak dilaporkan ke aparat setempat….ada seorang ibu yg 8 BULAN BEKERJA mendapatkan surat cuti melahirkan dua bulan,tetapi tidak di gaji selama cuti tersebut…..lebih parah nya THR tidak di berikan juga…..uang tunjangan melahirkan pun tidak di berikan…..MOHON DI TINDAK LANJUTI.jln pasirputih desa simpang pulai gg suwadaya…..pekanbaru.
10 thn krj …di pt hotel berbintang…upah 400 ribu………..????????????????
Suatu Negri diAsia tenggara . . . Negrinya subur kaya raya . . . Tanaman padinya terhampar luar …samuderanya subur kaya raya . . .
coba usaha sampingan aja:
http://www.bisnis5milyar.net/index.php?id=raih_impianmu
lumayan buat nambah-nambah penghasilan, tdk ada salahnya mencoba
smoga Tuhan membalas setimpal dengan perbuatan mereka atasan – atasan yang korupsi dan tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan.
SUMUT.
Padangsidimpuan
PT. Anugerah Tetap Cemerlang
JL. Merdeka No. 1 A
Bergerak di bidang Pemasaran Plaza dan Kios2 di pasar sangkumpal Bonang.
Kasus :
Manipilasi Data Karyawan
Gaji Di Bawah UMR,Sementara Di Daftar gaji karyawan UMR smua,tapi yang di terima Tidak lebih Dari setengah nya.
saya pikir sih indonesia pasti menang lawan singapura,kita buktikan saja besok…memang sedih sih Simoncelli udah gak ada lagi…semoga dia tenang di sana…amien
Sorry saya seorang sarjana hukum, ingin memberi informasi saja kepada saudara2 yang penghasilannya di bawah UMR,
Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Th. 2003 menyebutkan bahwa ” Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”
Pasal 185 menyebutkan “Barang siapa melanggar ketentuan dalam pasal 90 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak empat ratus juta rupiah.
Pengajuan tuntutan ini dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setempat atau Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Untuk info lainnya : UMR ini berlaku untuk semua kalangan pekerja, tidak tergantung kepada gelar pendidikan, dsbnya.
terima kasih, semoga membantu.
Sedikit masukan buat pemerintah buat menetapkan besar kecilnya upah seharusnya ditinjau dari keuntungan perusahaan.Berapa persen dari keuntungan perusahaan gitu…jadi biar adil,jangan perusahaan besar gaji kecil & perusahaan kecil terpaksa ngasih gaji besar…
bagai mana kita bisa naek gaji karna hak kita sudah teer lebih dahulu dah di jual sama para petingi negara kita ini makanya upah tdk pernah sesuai dgn harapan kita buk tinya setiap bln harga bahan pokok nga pernah bisa terbendung alias naek taruih mau tak mau harus dijalani mudah mudahan suatu saat nanti lahir seorang yg membawa negara kita ini ke jalan yg benar dan beradap
bener-bener jauh dari upah gaji aku..
Aku berkerja di PT TRIDAYA SUMBER REJEKI. (pengiriman barang)
Alamat di telukan grogol sukoharjo rt 2 rw x1,
Masuk jam 7 ada juga yg jam 8 (buat sopir) pagi pulang gak tentu.
Senin sampai jum’at biasa pulang jam 17.00, belum juga kalau ada muatan sore. Kadang ampe jam 19.00.
Sabtu kadang jam 15.00 tergantung muatan juga.
Istirahat pun juga gak tentu tergantung muatan..
Dengan aku kerja udah 1 tahun.
Gaji pokok 400.000
masuk jam 7 tambah 50.000
kadang lemburan muat di ringkas jadi 50.000 (hitungan gak jelas)
tolong buat para petugas yang berhubungan dengan upah gaji karyawan daerah sukoharjo,
di tindak lanjuti.
Saya hanya orang kecil
masuk jam yg butuh keadilan.
mdh2n deh..
Salam kenal….saya juga msh dbwh UMR kota bandung neh,ditambah asuransi yg seadanya (bukan JAMSOSTEK), td tiap taun hangus uang asuransi….
Ada yg tau ga apa bisa ikut JAmsostek perorangan/kelompok tnpa lwt perusahaan..thanks
gaji UMR itu hanya untuk pegawai baru dan bujangan sedangkan yg sudah berkeluarga dan bekerja lebih dari satu tahun gajiny harus lebih dari UMR
kalo hotel perhitungan gaji gimana? dan kalo kerja dah sampe 4taun biasa dapet brapa
• TATA TERTIB KARYAWAN
TOSOTO Cab.Jember*
1.BUKA dan TUTUP
– Senin – Jum’at :08-00 WIB S/D 22-00 WIB
– Sabtu, Minggu,Hari libur :08-00 WIB S/D 22-30 WIB
-Buka dan Tutup diwajibkan bedo’a terlebih dahulu.
2.KELUAR dan MASUK
-Semua karyawan datang dan pulang keja serta keperluan lain harus lewat pintu samping
3.KEHADIRAN KARYAWAN
-Semua karyawan wajib hadir ½ jam sebelum buka dan pergantian shift
-Setiap keterlambatan akan dikenakan sanksi
*terlambat 15 Menit Pertama Rp : 5000
*terlambat 15 menit kedua Rp : 5000
4.IJIN /-LIBUR /LEMBURAN
Karyawan yang ijin atau libur kerja harus ada pemberitahuan
Karyawan mendapat libur 2 kali/ bulan dan tidak boleh diambil secara berturut- turut/sekaligus
Hari Sabtu,Minggu,hari besar tidak boleh ijin/libur,apabila dilanggar akan menbdapatkan sanksi gsji dipotong 2x (Rp. 30.000)
Apabila Ijin /sakit gaji dikurangi Rp.15.000/Hari
Apabila lembur (1 shift) gaji ditambah Rp.15.000 / Hari
5.SERAGAM
-Semua Seragam Karyawan wajib :
*Senin – Selasa : Kuning
*Rabu – Kamis : Hijau Kuning
*Jum’at : Hijau Polos
*Sabtu – Minggu : Hijau Berkerah Hitam
*Bokingan : Hem tosoto/ Hem Hijau Berkerah Hitam
Hal-hal yang tidak tercantum akan diatur lebih lanjut. Semua karyawan wajib mematuhi tata tertib TOSOTO Cab. JEMBER. Peraturan ini dibuat untuk ketertiban dan kebaikan semua karyawan dan manajemen TOSOTO Cab. JEMBER.
“ BERLATIHLAH DISIPLIN DAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP PEKERJAAN DENGAN KESADARAN DIRI YANG IKHLAS
Baca dan cermati peraturan ini dan lihat hasilnya apakah digunakan betul didalamnya!!!!!!!!!!apakah betul dilaksanakan!!!!!
DIREKTRIS MANAGER
( Hj. Siti Erlina F ) ( Moch. Fathor Rozi )
mohon saran dan masukan demi kesejahteraan kariawan kami sudah bertahun tahun merasa dirugikan tapi kami tidak tahu kemana harus menggadu sekalilagi mohon saran bagi siapa saja yang membaca termasuk pak disnaker yang sempat komen klo pekerja disuruh kerja yang bener. ( kami sudah banar paaak dan dan kami tidak melanggar peraturan tapi gimana juragan kami ???????) gaji pokok karyawan di sini cuma 500 ribu sebulan peraturan kerja ditempat kami yaaa seperti tercantum diatas.)
kapan sih jamsostek tu ada d tempat kerja kami//?????
agu mau bagi – bagi info ni
semoga bermanfaat bagi yang membaca nya dan semoga makin bertambah wawasan ny
Bukan mau balas tapi mau tanya, bagaimana memasukan unsur-unsur pendidikan dan pengalaman dalam struktur gaji karyawan (terutama karya
wan baru) agar nampak adil dan menghargai karyawan.
Terimakasih
mas bisa kasih info nih,.. kalo ekonomi jakarta sama lampung,… 1 : ….berapa mas ?
kaya semacam pernah aku tau jakarta vs papua itu 1 : 4 seperti di jakarta upah tukang batu itu Rp. 50.000,- kalo di papuia itu upah tukang batu Rp. 200.000.
bagai mana dengan kota bandar lampung,.. ?
kalo ada media yg memuat satuan ekonomi daerah kasih ref nya mas ya…
tq..
saya jg bngung,sbnarnya umr ( upah minimum regional ) itu berlakunya gmna,sya skrng sdah berada di jatim tp gji sya ttp dibwah standar rata2…ya inginnya gajinya naik sesuai UMR,skrng biaya hdup smkin mhal…. haduh pkoknya klau mikirin mslah biaya hdup ttp susah,,,,,,,,,,,
saya bekerja disuatu perusahaan cuci mobil perusahaan ini baru saja berdiri 6 bln yang lalu.
saya mau tanya upah standart karyawan bagi perusahaan yang baru buka berapa persen dari UMK?
mohon penjelasannya….
ditunggu balasannya,terima kasih.
bingung aing cz.UMR naik kebutuhan naik pula,
beginilah nasib parah buruh atau pekerja selalu dalam dilema,baik didalam negeri maupun luar negeri. Bapak bapak kita yang duduk di anggota dewan sebagai wakil rakyat sudah tidak berpihak lagi pada rakyatnya. kalaupun ada tidak banyak. sampai kapan harus begini tak ada yang bisa menjawab. Bravo buruh
umr apa sudah termasuk gaji pokok ,tunjangan 2x,transport,uang makan,premi,atau umr itu hanya gaji poko,,tolong di jelaskan
apa umr itu termasuk gaji pokok,tunjangan2x,premi,bonus,lembur,transport,uang makan,apa hanya gaji pokok saja belum termasuk lainnya tolong diperjelas soalnya saya kerja ditempat WNA…GAJI hanya dihitung 1 shit =10 jam=27ribu….sya minta tolong kpd depnaker solo ..memperhatikan buruh spt sya ini makasih.
mau tanya masalah jam kerja
saya dalam seminggu masuk 6 hari per harinya saya kerja 8 jam.
apa 8 jam itu sudah termasuk istirahat apa belum?
hitungan dalam 1minggu 4o jam itu gmn?
gimana perhitungan kalau pekerja tidak masuk ijin/tanpa keterangan?
tolong mas di jawab saya butuh kepastian.
karenagaji dengan potongan ko. besar potongannya,
gajinya 25.000/hari dan 38.333potongannya
kerja=ibadah..
upah=hak
kcewa boleh… pnya unek2 ma pnghasilan jg bkan hal yg dlarang.. berikan yg tebaik dlm stiap kerjaan kt.. kerja=ibadah. syukuri yg diperoleh.. yakin yg dperoleh adalah rizky Allah, dan hdup yg ada cm mlik Allah… so… g prlu pd khwtir ma smwnya.. ikhlas psti lbih baik… dh ad yg atur… so keep smiling bwt nyikapin smwnya… positif thingking ma jlan hdup kt… bwa enjoy kawan… 🙂
umk bekasi th 2012 sektor ottomotif kok belum ada ya..?
umr d kota gresik dibandingkan dgn kota surabaya tahun nih kan lbih bsar gresik.
q sbgai warga kota gresik umr tahun 2012 bsok klu bsa lbih bsar lgi dri kota surabaya.
thanks
UMR = upah minimum regional = jadinya perusahaan berusaha meminimumkan upah buruh…..???, loh koq begitu…ya,….
Tolong dong info terbarunya umr sulteng khususnya kab luwuk banggai, karena di sini simpang siur ada yg 827500 ada yg satu juta lebih, tlg infonya ya tank’s
tolong donk info terbaru UMR 2012 Provinsi NAD…………
UMR Yogyakarta thn 2012 brapa ya? Kayaknya cuma punyaku aja deh gaji 2012 nanti malah turun. Kemanakah ku harus mengadu, karena saat kutanya alasannya krn lembur digaji dari Kantor, maka pusat memotong lembur yang biasanya sdh dimasukkan dlm gaji bulanan kita. Apakah bisa seperti itu. Karena selama ini kita tdk tau rincian gaji kita. 😦 Mohon bantuannya.
apakah data ini akurat? bisa dijadikan patokan? dan bisa dipertanggungjawabkan? setelah di check ada beberapa perbedaan di lapangan misal, daerah bogor sudah mencapai Rp.1329000
TAPI KENAPA SETIAP ADA PERUBAHAN UMP SELALU PERUSAHAAN MENGAMBIL NILAI MINIMUMNYA YANG DITERAPKAN UTK GJI PARA PEGAWAINYA, PADAHAL KEUNTUNGAN YG DIDAPAT PERUSAHAAN JAUH LEBIH BESAR. DAN KENAPA TIDAK MELIHAT BAHWASANYA HARGA BAHAN PANGAN POKOK MENINGKAT DRASTIS MAU JADI APA INDONESIA INI KALAU UPAH TIDAK SEALU SESUAI DENGAN KEADAAN HARGA DITIAP DAERAH MASING MASING (HARGA BAHAN PANGAN DI KOTA DENGAN DI KABUPATEN JAUH LEBIH MAHAL DI KABUPATEN) INI YANG JARANG DIPERHATIKAN.
APA TIDAK MALU DENGAN NEGARA TETANGGA????????
klo umr itu gajih total atau gaji pokok, aku gk begitu ngerti. thx
wah pada ribut gaji kecil tapi bawaannya Handphone, rokoknya ngebul…
kenyataanya ga pernah ada yg sesui dengn UMR,sudah di awasi tetap masih belum ada tindak lanjutnya lagi…….buat yg berwenang tolong perhatikan nasib kami
bang itu referensinya dari mn ? makasih.
Untuk ump kabupaten karawang tahun 2012 belum ada info yang jelas ya??????
Referensinya dari Human Resources community, ada linknya dibawah
sya adlh slh stu karyawan yg bkrj dsbuah perushn marine civil contruction contractor tp gji sy dbyarkan sgt minim . .uang makan pun jg dbyar kan 2 kali. . Sdgkan dcbang perusahan sy yg mendpt kontrak dt4 lain. . Karywan ny mendpt uang makan 3 kali. . .dan gaji ny cukup lumayn. Sy bngung dan sy merasa ada masalah dbagian management ny..apa yg hrz sy lakukan agr bz membntu kryawan yg lain dan jg saya.
bhbb
sekarang ini jika kita merasa kurang jika mendapatkan penghasilan perbulan hanya dengan umk saja lebih baik coba mencari sampingan (bisnis) untuk tambahan, syukur2 bisa berkembang, jadi ga akan kesulitan di masalah financial, namun ada baiknya juga menjalani pola hidup hemat dan jangan berpola konsmtif, sekarang peluang bisnis banyak kok, tinggal cari dan jalanin yang cocok untuk diri anda. dan jangan lupa keluarkan 2,5% untuk membuat rejeki anda lebih berkah… amien
Yaaaa.. masukan aja neh.. kalo yg ngerasa mohon koreksi diri aja…
Udah untung kita dikasih gaji daripada gak sama sekali.. kalo emang mau lebih ya carilah penghasilan yg bisa memberikanmu lebih.. jangan mengeluh… karena dengan mengeluh gak bakal menjadikan hasil. Saya bukan pengusaha.. tapi saya selalu bersyukur dengan hasil yg saya dapatkan 🙂
Sedikit curhat bosss
Aku kerja udah lebih dari 7 tahun,, gaji q per januari s/d sekarang Rp.1125000,- & tanpa ada tunjangan lainx,,,, dengar2 bulan depan naik,, tp g tau brp naiknx…. Selama 7 tahun gak ada liburnya, yg kita dapat cuman dapat cuti 7 hari kalau ada keluarga meninggal (ortu,anak & istri) & dpt cuti 3 hari kalau kita menikah.
THR dPT 1X GAJI + Rp.400000 katanya itu uang cuti…,, kalau uang cuti kok g ada kenaikan sama sekali dari 7 tahun yg lalu
s/d sekarang.
Yg kayak gini wajar g sih…… Pdhl karyawanx lebih dari seratus orang…..
Mohon kasih masukan/saran tuk aku bosssssssssss
.
.
.
.
tQ BOSS sbelumnx….
ump ny dki jakarta blm ada’ yg jelas donk,………
Apa sich arti sbuah UMR…….?????
UPAH MAXIMAL REG. GAK ADA YA…..
saya sdh bekerja di PT.TELKOM selama 15 thn,namun selama bekerja upah ku sangat bagus yaitu 2,000,500,- +lembur 2,500,000,-tapi setelah dipindahkan ke PT.GSD & dikelolah oleh SPM maka hancurlah sudah uph ku,yg tadinya 2,5 jt di kasi hturun menjadi 1,7 jt & lembur dibatasi 20 jam,& yg lucu lagi thr hanya dibayar 900,000,- jadi di negara ini hanya perusahan PT.TELKOM cuma menang nama saja. karna ada kepentingan orang orang tertentu tertentu dlm perusahaan PT>TELKOM sehingga kita kita tenaga kontrak jadi lahan bisninya mereka.
ya,ingin saya t?kan adlh di dalm struktur perusahaan PT.TELKOM itu ada dana pengamanan(satpam) kenapa tidak ditangani oleh perusahaan PT.TELKOM langsung untuk membayar gaki satpam,sedangkan tugasnya satpam sangat beresiko sebab yg dijaga adlah alat vitalnya NEGARA + PT.TELKOM,sekarang nasib satpam yg ada di PT.TELKOM sangatlah tidak menentu sebab berobat tidak, gaji terombang ambing alias gaji naik turun, lembur dibatasi,dll.itu membuat semangat kerja satpam di perusahan TElkom menjadi kendor alias malas malas,malah gaji satpam toko lebih besar dari gaji satpam telkom,THRnya juga kecil tidak satu bulan gaji yg satpam telkom dapat tapi di potong dengan alasan yg tidak jelas,ini akibat dari kepentingan orang orang tertentu di dlam perusahaan telkom,saya mau bilang jangan sampai masalah gaji jadi bom atom di dalam perusahaan.
Gmn dng dki jakarta yg biaya hidub lbh mhl pa umk hrs demo br naik.thanks
dalam kehidupan ini ada 4 kasta , dan kasta pertama lebih tinggi dari kasta ke 2 kasta ke 2 lebih tinggi dari kasta ke 3 dan kasta ketiga lebih tinggi dari kasta ke 4 . inilah hukum alam . namun saat ini kasta ke 3 lah yang lebih tinggi dari ke 3 kasta yg lain . karena kasta ke tiga punya dewa di atas para dewa yaitu ” UANG “dengan uang seorang di kasta pertamapun akan tunduk kepada kasta ke tiga apalagi kasta ke 2dan 4 . jd sepertinya bicara hati nurani adalah bohong besar. perlu di ketahui tingkatan kasta sbg brkt :
1 . kasta brahmana (pemuka agama & cendekiawan )
2 . kasta kesatria (raja & keluarganya serta petinggi & penyelenggara negara
3 . kasta wiesya ( saudagar / pengusaha )
4 . kasta sudra ( rakyat jelata & budak / pekerja )
jadi kalimat persamaan derajat hanyalah wacana ( kecuali setelah meninggal )
SAYA BEKERJA DI OP WARNET DI DAERAH SETERAN SEMARANG TENGAH, SAYA KECEWA HANYA DENGAN GAJI TOTAL 450.000 PERBULAN……, TOLONG PEMERINTAH MEMPERHATIKAN NASIB KAMI….YANG BELUM MENDAPATKAN GAJI UMR…,TERIMA KASIH ATAS PERHATIANYA…
ya kalau perusahaan ditempat kerjaku masih dibawah UMR,kesejahteraan karyawan ga da,ditempat lain masih mending ada Jamsostek.ditempat kerjaku bener2 ga da kesejahteraan karyawan.
UMR KOTA KENAPA RENDAH YA….BEDA JAUUUUUH SAMA KABUPATEN.kalau bisa ya disamakan sama-sama kerja pabrik gajinya harus sama …………………………ngunu bosssssss
selamat mlh salah sejahtera,UMR untk wilayah jawa tengah kok dikit bgt ya?
mendingn punya usaha sndiri mlh klo d itung2 gjinya lbh gede,.UNTUNG AKU DAH GA JD KARYAWAN,.
kalo gaji jauh dr umr,truz hruz mengadu ke siapa?
Apakah ada pihak2 terkait yg meninjau ke perusahaan atau gmana??
UMR tambahin dong hehhehehhe…
kebetulan saya hohor di dinas pu bangka tengah perov bangka belitung,,, saya mau tanya,, adakah biyaya perjalanan dinas untuk honor,, saya sudah 2 kali dikirim bintek,, boro2 dapet uang saku,, tiket juga hampir pakek uang sendiri,,kronologi nya,, kita berangkat mengunakan nip pns,, jdi ya uang nya ya masuk rekening mereka,,tampa ngasih kekita,,
bagai mana g gaji sopir dan status nya di perusahaan yg kadang kala bos nya seenak nya memecat sopir2 mereka
bagai mana dg upah/gaji sopir dan status kami yg walaupun udah tahunan kerja tp masih tetap di anggap karyawan lepas
pak tolong bisa di bantu copian resmi keputusan Gubernur tentang UMP Riau
mau tanya…
berapa lamakah pekerja konsultan migas mendapatkan pembayaran gaji setelah pekerjaan selesai??1 minggu? 1 – 4 minggu??
SAT POL PP KAB.KUBU RAYA,,GAJI UPAH MINIMUM REGIONAL YAITU ( UMR ) ADLH..Rp 850,000.SAMPAI TAHUN INI MASIH BELUM ADA KENAIKAN GAJI.
saya pekerja outsourching PT. MITRA INSAN UTAMA , sy msih di upah dngn umk thun 2010 dngn umk purwakarta rp.1015.000 tndkan ap yg akan pmerintah lkukan dngn prshaan trsbt………………..????????????????????
gaji karyawan pt.sasana boga (hi tech mall.sby) jauh di bawah UMR
bingung mau lapor kmn?
KENAPA UMR KARYAWAN BORONGAN DI SIDOARJO KOK BELUM ADA KENAIKAN
kebutuhan hidup semakin tinggi tapi umr krayan borongan yana prima kok belum naik
masih banyak pt yang memberi gaji karyawannya dibawah UMR didaerah bekasi,contoh PT SUBUR MAKMUR di PEKAYON ,saya tidak tau pasti yg jelas ini anak perusahaan PT JAYA INTER di sunter yg bonafit,
T0l0ng survey pabrik kayu ud.gent0ng makmur,pabrik itu sudah berdiri lama,tapi gajinya minim sekali,belum UMR. .ini alamatnya rejosari rt4 rw2,pringsurat,temanggung,jawa tengah,
gaji ku juga tergolong minim,tapi ya…bersyukur aja supaya jadi daging dan ada barokahnya…..yang penting halallllll…..
pemerintah pusat
saya perwakilan dari kota sukabumi
saya perihatin liat ibuibu kerja di garment tapi cuma jadi borongan
dengan upah 30 ribu smpai jm 6 sore
tempat nya di pt whoo shin g i
kp benteng desa kutajaya kec cicurug kab sukabumi
terus
bnyak karyawan yg dk ada uang makan nya tolong di tindak lanjuti
Saya karyawan PT.CIPTOJOYO KAWENTAR JL.Soekarno Hatta B-6 MALANG yang bekerja sebagai petugas pencatat meter diPLN UPJ DAMPIT…awal APRIL ini BBM,TDL & UMK yang mana secara otomatis kelak semua kebutuhan juga akan ikut naik tapi kenapa gaji Saya malah diturunkan 20% padahal sebelumnya gaji Saya Rp.1.058.000…yang menjadi pertanyaan Saya;adilkah ini,bagaimana nasib teman2 Saya(trutama yang sdh berkeluarga) nantinya & dimana Saya harus mengadu akan hal ini
gaji dah lebih dari UMR sih..tapi bukan gaji pokok, yang saya ingin tahu, kalo UMR itu gaji pokok aja kan??? kalo gt kurang donk..padahal perush. yang aku bekerja ini cukup terkenal dan besar, daftar depnaker lagi. Heeeemmm..bukan ga bersyukur dah mendapatkan lebih dari gaji UMR, tapi ini adalah hak, dan aku harus tahu..toh aku kerja juga lebih dari normal..so wajar kalo aku nuntut…^_^
Harapanku sih, tiap 6bulan sekali aku naik gaji…
saya kerja di pln/gardu induk muara bungo,jambi.
Disini saya bekerja sebagai tenaga outsorsing pada bagian gardening/cleaning service,saya dikontrak oleh PT.TEGUH CAHAYA ADILLA tapi saya menerima gaji:
-gaji pokok Rp.900.000
-uang transport Rp.165.000
total semua gaji yang saya terima 1.065.000,sedang kan ump jambi sebesar 1.142.500 jadi gaji yang saya terima ini tidak sesuai dengan ump jambi.
Pak saya mintak di tijau ulang PT.BONANZA MEGAH krena klau hri jumat tdak bleh melaksanakan sholat jumat dan klo bekerja gk da libur dalam 1 blan klo libur gak dpat gaji dan lagi di depan musolanya dì pasang berhala pemujaan
UMR/ UMK untuk kota palangkaraya tahun 2012 berapa
@muhammad ali: kerja kamu ringan cuma gardening/cs sudah dibayar segitu, bayangkan saya, di jakarta programmer yang notabene sangat berat kerjanya cuma digaji 2.5jt hitung punya hitung saya rugi kerja disana, uang gaji habis cuma buat bayar kost dan makan, udah gitu tekanan kerja dikantor itu berat sekali, jadi gaji sebulan sisa sejuta aja udah gak memungkinkan, akhirnya saya out/resign dari kantor itu padahal belum sebulan bekerja hehe… dan saya memilih bekerja sbg internet marketing meskipun gaji kadang naik turun tapi selalu diatas 10jt per bulan, kalau mau dipikir memang lebih baik ikut bekerja di perusahaan lebih terjamin masa depannya tapi dengan gaji pas2an seperti itu anda bisa GILA!! menabung sedikit saja minimal 500rb sebulan itu sudah luar biasa, negara ini memang GILA!!! kalau mau kaya lebih baik usaha sendiri meskipun resiko gagalnya besar dan statusnya memang kurang keren dimata tetangga, yakinlah berdagang saja kamu bisa untung lebih besar dari gaji UMR diseluruh kota indonesia.
TOLONG CEK GAJI CANVASER PT NUSAPRO TELEMEDIA PERSADA SRAGEN JAWA TENGAH PAK SANGAT DIBAWAH UMR
TLONG BANTU JALAN KELUARNYA
TERIMAKASIH
Alhamdulillah…. walau gaji pokok saya masih di bawah UMR tapi kadang ada rezeki tak terduga di tempat sy bekerja yg kalau ditotal sudah diatas UMR…. di kantor tmpt sy bekerja sebenarnya ada banyak pekerjaan, sy pernah mencoba untuk membantu pekerjaan2 pimpinan dengan harapan dapat menambah pendapatan sy, namun sepertinya sy bukan orang yg pintar yg sanggup menangani semua itu….
klo umr untuk lampung tengah tahun 2012 berapa ya??
ALLHAMDULILLAH,.KAYAKNYA KLO GAJI 1,3 LEBIH UDAH MASUK KATEGORI UMR BLUM Y?
tolong update untuk UMR kabupaten donk… terutama kabupaten kutai timur .. thanks,,
aku heran padahal umr gak jauh banget perbandinganya tp kenapa ya yg kerja di batam koko bisa kaya kaya kalau pul kampung bls aqw mau tau selux beluk kota batam karna punya felling pengen kerja di sana
UMR itu upah minimum regional.. itu d hasilkan dr perundingan dr Apindo.. serikat kerja n pmerintah.. brdsarkan survey kbutuhan hidup sebulan.. dr makan kost dll bagi lajang. klo uang makan. transpot. kesehatan dll itu mrupakan kebijakan perusahaan. untuk upah lembur per jam = UMR:173. misal UMR 1290000:173 jd lembur tiap jam d bayar Rp.7456
umr ada 3 golongan yg tertinggi untuk bidang Metal.
klo d bekasi UMR metal 2012 Rp.1.8jtaan jd gaji perbulan skitar 1.8jt dtambah transpot makan n lemburan..
yg butuh krja lwat web
http://www.selnajaya.com truz isi aplikasi tar dpanggil by mail.
Gaji itu tergantung dari keahlian kita…., kalo kita merasa tenaga kita tidak layak di bayar sesuai yang diberikan tempat kita kerja….ya tinggal keluar aja. UMR kok di pusingin….
bukan buat diousingin. tp legalitas perusahaan ttp hrus dijaga ..
dan standart umr jg mnjadi salah satu legalitas bung.
memang benar gaji tergantung keahlian.. dan yang bisa dibilang ahli itu gak banyak.. jdi harus juga memikirkan secara globar.. standart UMR diharapkan sesuai dengan realita setiap daerah..
@istanto adi nugroho, saya setuju sekali dengan pernyataan saudara.. UMR hanya bisa jadi harapan… namun jngn teteap berhenti berharap.. lebih baik buka usa, peluang usaha masih banyak.. tinggal yg punya keinginan dan kemauan yang kuat.. serta jngn lupa bertahan,. karna dunia bisnis juga beraT.. daripada bhas ini itu. lebih baik bergerak ke Usaha ..
buat agan’ yang udah hopeless sma perusahaan tmpat bekerjanya cobalah untuk buat usaha sendiri.. alangkah lebih baik jika usaha tersebut ttp menjaga kelestarian lingkungan bahkan melestarikan lingkungan seperti yang sudah kita liat di TV-TV nasional.. ada pemanfaatan sampah dan dibuat menggunakan composter sederhana.. di coba di daerah masing yaa gan.. alhamdulillah hasilnya lumayan .
Untuk teman-teman yang bekerja.
Silakan jalankan Bisnis 4Life, solusi mendapatkan penghasilan tambahan sambil bekerja. Jika Anda semangat dan mau bekerja keras maka dalam 6 bulan Anda bisa dapat penghasilan 10 juta perbulan.
Silakan lihat infonya di http://bisnis4lifetransferfactorindonesia.com/
atau tlp 08788.2424.014
Iqbal 4Life
bisnis modal ringan, memang bisnis pulsa. terima kasih artikelnya, saya tunggu ya? di website saya. makasih
apa dasar hukum penetapan upah minimum regional ?
Sebenar gaji karyawan Koperasi itu berapa,?
saya bekerja di koperasi selama 12 tahun gaji saya kok masih belum nyampek UMR?
Bagaimana penjelasannya?
sebenernya gaji buat karyawan yg dah kerja diatas 8taun brp yg pantas? di perusahaan aku gaji yg baru masuk 1taun sama yg 8 taun ke atas lbh besar yg baru masuk bahkan jauh bnr,,minta penjelasannya??? tks
🙂 makasih atas infonya. 😀
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
sebetulnya UMR jakarta, untuk pekerja buruh berapa sih?
pada rakus semuanya menyepelein tenaga orang
tolong donk upah UMRnya harus lebih memuaskan buruh.
minimal di atas 1.250.000. jgn di beda-bedakan upahnya. di kabupaten atau kota. harus di setarakan. dan 1 lg jgn di banding2kan, masa di kota besar seperti jakarta, bandung ,surabaya UMR mereka semuanya besar. sedanakan di kota lainnya yang di daerah trpencil sangat kecil. sebenarnya yang besar pengeluaranya itu di kota2 kecil. semua bahan2 mahal, buang air saja harus ngeluarin duit. tolong pemerintah tinjau kembali. sejahtrakan rakyatnya. itu janji semua pemerintah. jangankan pemerintah, presiden saja berjanji seperti itu. tolong perhatikan kami di daerah2 terpencil. terima kasih…
Setuju Pak Dewa! Harus ADIL. Tapi saya UNMPANG IKLAN YA, SAYA BUTUH EDUCATION MARKETING PENGALAMAN, GAJI DAN KOMISI TINGGI, HUB 0361 7988278 EMAIL: top.elearning@yahoo.com or info@top-elearning.net wwww.top-elearning.net
TOP ENGLISH LEARNING adalah Konsultant Pendidikan Bahasa Inggris berbasis I,T. yang sedang berkembang pesat. Kami mengajak tenaga-tenaga professional muda untuk bergabung mengisi posisi Manager dan Staff Marketing Pendidikan wilayah Bali.
Responsibilities:
Mengelola dan Melakukan kegiatan-kegiatan Marketing, baik offline maupun online. Memperkenalkan program dan produk-produk TOP E-LEARNING kepada clients baik individu maupun corporate. Membina hubungan baik dengan sekolah, siswa dan orang tua,menjelaskan secara rinci program yang ditawarkan,pencapaian jumlah siswa yang direkrut dalam periode satu tahun berjalan.
Persyaratan:
• Pria / Wanita
• Minimal pendidikan SMU/ Diploma
• Pengalaman dalam mengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (Posisi Manager)
• Siap bekerja keras,ulet dan disiplin
• Bersedia Bekerja Full Time
• Mampu bekerja dalam team dan mampu bekerta dibwah Tekanan dan berorientasi padaTarget
• Terampil dalam bernegosiasi dengan clients baik individu maupun corporate
• Terampil dalam melakukan presentasi di Kantor, sekolah, Hotel etc..!
• Berpengalaman dalam Bidang Sales / Marketing
Fasilitas :
• Gaji Pokok
• Komisi Tinggi
• Jenjang Karir yang menantang
• Training berkala, untuk meningkatkan kemampuan akademis.
Hub 0361 – 7988278 email: info@top-elearning.net or top.elearning@yahoo.com
Website: http://www.top-elearning.net
sebaik-baiknya orang adalah orang yang mau bersyukur dan berusaha…..klw UMR kita minim yahhh diselarasin dan dipaspasin aja duit yg masuk dan keluarnya. Dan tdk kalah penting adalah memiliki pendapatan yg lain dari hanya sekedar gaji UMR, caranya ??/ USAHA DONG…..selepas kerja pabrik bisa kita jadi tukang ojek, petani sayur,peterrnak binatang konsumsi/produksi, pedagang, pengamen dll..
seribu satu jalan menuju sukses kata safir senduk, yg penting buang gengsi dan malu, lepas seragam kerja kita ketika sampai dirumah selanjutnya cari tambahan penghasilan..!!!!!! lakukan sekarang dan so pasti rupiah yang lain menanti kita…….cring cring cring cring…………………..insyaAllah barokah\ dan berkah.
UMR di malang aj 1jt lebih tp liat aj tenaga outsorsing di UM masak cuma dibayar 500rb 1bln
mana campur tangan depnaker melihat minimnya upah oleh cv or PT di kota malang, berarti hanya isapan jempol aj ya…………
UMR di yogyakarta kok kecil ya, padahal jogja kan termasuk kota besar
Wah… Sayang sekali banyak Pemilik perusahaan yang egois,,, tidak memikirkan nasib para pegawainya, berangkat kerja pagi buta, pulang senja,,, panas, hujan, macet dijalan… dilaluinya,,,
Tiap hari kerja tapi penghasilan hanya untuk memenuhi kebutuhan itu pula, gak bisa nabung krn penghasilan sangat minim.
Banyak pekerja yg tidak berani komlain ke atasan krn sifat orang jawa serba pekewuh…
updatenya gak bener tuh..alias banyak salahnya
Cuma mo ngasi tambahan gan…tapi kasih ga ya??
di pt rama gloria tekstil industri pasuruan kok masih menggunakan gaji di bawah UMR,, mohon ditindak lanjuti tuh
yang bener tu?? ngarang nih om amin nih,,,
hahaha.. om admin kali gan? bukan amin..
gaji sesuai umr tapi jam kerja di tambah, gimana itu…?
Sayaaang sekali y Perusahaan yg sy ikuti tidak mmberikan sy gaji sesuai UMR skrng, bhkn msh miniiim .
kira2 apa alasan perusahaan Besar yg udh PT tp tidak mau mengikuti UMR yg berlaku ?
HANYA KARYAWAN YANG PANTAS DITINGKATKAN KINERJANYA,
HANYA KARYAWAN YANG PANTAS DITINGKATKAN ATURANNYA,
HANYA KARYAWAN YANG PANTAS DITINGKATKAN TERTIBANNYA,
HANYA KARYAWAN YANG PANTAS DISALAHKAN,
HANYA KARYAWAN YANG PANTAS DIHINAKAN,
HANYA KARYAWAN YANG PANTAS DICURIGAI,
HANYA KARYAWAN YANG PANTAS DI GAJI RENDAH,
HANYA KARYAWAN YANG PANTAS TAK DIHARGAI PENGABDIANNYA,
HANYA KARYAWAN YANG PANTAS DITINGKATKAN POTENSINYA,
HANYA KABAG YG PANTAS DIHARGAI PENGABDIANNYA,
HANYA KABAG YG PANTAS DIHARGAI UCAPANNYA,
HANYA KABAG YG PANTAS DIHARGAI KERJANYA,
HANYA KABAG YG PANTAS DIHARGA IDE NYA,
HANYA KABAG YG PANTAS DIHARGA TENAGANYA,
“JANGAN KELAMAAN JADI KARYAWAN”
AYO JADILAH DIRI SENDIRI, ATAU MANDIRI.
HANYA YANG TERPAKSA YANG SANGGUP BERTAHAN
knp pt sy meberikan gaji sy rp:1.750.000;
di tmpat krja kami uang makan sma gaji pokok digabungkan dan itu sjmlah UMR, ap yang bisa kami tuntutkn??
D tempat saya bekerja (PT SABP ) jalan tegal sari 72 surabaya,belum melaksanakan peraturan pemerintah UMR surabaya,padahal itu kn melangar peraturan daerah sektor surabaya kota ,,trus kita sebagai karyawan biasa harus lapor kan mana.?? trims
Kapan pemerintah (DEPNAKER) juga wlikota surabaya turun lapangan menindak perusahaan perusahaan nakal(mafia negara) d kota surabaya,yg tidak mematui peraturan daerah,seperti UMR kota surabaya 2013 yg tidak sesuai di bayar kan kepada buruh, (kita orang miskin tolong d perhatikan,)
alasan dasar yg dipake untuk menentukan UMR itu kebuthan hdp kan? nah yg menentukan ini apa sudah benar2 terjun ke lapangn,,? kejujuran dan manusiawi yg kita harapkan
TOLONG DIINFOKAN UMR TINGKAT SARJANA. TERIMA KASIH
@milan_85: UMR sarjana, kalau sarjananya pinter, gaji freshgrad bisa 3-4,5 juta, kalo oon terima nasib aja gak usah banyak nuntut.
kalo UMR Tenaga medis itu sama gak kaya UMR karyawa perusahaan,, mohon di balas yah.
Masih banyak kesenjangan sosial yg terjadi. .
Masih banyak yg bekerja melebihi Jam kerja , tetapi gaji jauh dari kata UMR. .
Seharusnya semua bisa di setarakan , bukan di beda2 kan . .
Lulusan SMA dan Sarjana . . Apa beda nya . . ???
kerja mati2 an sama orang korea tapi gaji di bawah umr…Mati rasa
UMR Untuk RIAU Pekanbaru tahun 2013 brapa pak?
th infonya
peraturan udah lumayan bagus,tinggal oknumnya…..
preeeet ah…..
Peraturan tentang upah nya mengalami peningkatan yang baik.
ump,umk,umr semua memang boleh di tentukan UU nominalx tp toh yg ngasi gaji companyx jg, krna itu masih banyak perusahaan yg ngasih gaji dibawah itu semua. kasian para buruh yg udah susah” nyari kerja, tp pas dapet di langgar juga haknya.
contoh ni di tempat kerja saya (sebuah restoran yg lumayan besar), saya kerja 1 bulan, pas gajian saya kaget lo kok cuman sejuta!! UMR kan dah 1.4, gimana caranya??? trus dia bilang mang segitu gajix nanti kalo gua lembur baru ada tambahannya.
dalam hati saya bilang gila nih orang, mending saya keluar aja.
nah kasus di atas masih mending karena saya masih muda blum punya tanggungan yg laen” coba kalo itu kejadian sama orang yg udah berkeluarga?? mau makan apa anak&istrix coba??? blum lagi inflasi harga yg gak pernah berhenti.
YG KAYA MAKIN KAYA, YG MISKIN SMAKIN MISKIN!!!
umr kota mojokerto tahun 2014 berapa ya? bedanya sama kabupaten mojokerto jauh gak? padahal harga bensin di kota dan kabupaten sama? minta penjelasanya….
demo..demo….demo………..tiap tahun demo kenaikan gaji, bosen…….kali-kali demo’a “TURUNKAN HARGA BAHAN POKOK”
gaji sebentar lagi naik. pasti harga jablay ikut naik…. hhhaaadddeeeuuuwwwwwwwww pusing dheeee
kalau umk kabupaten bandung untuk 2014 ini berapa?
Percuma mengadu ke instansi terkait,mereka pada dsogok!!
MK saja terbukti!!
Trima ά̲̣̣̣̥Ĵά̲̣̣̣̥ sbrapa
agan agan sekalian silahkan bisa direnungkan
UMK memang mempengaruhi pemenuhan kebutuhan sehari-hari. tetapi agan-agan jg perlu ketahui, itu semua adalah fana. ingat prinsip ekonomi “semakin besar biaya produksi maka semakin naik jg nilai jual barang”. jadi klo dipikir-pikir g ngaruhkan?!? agan dapat gaji tinggi tapi harga barang juga tinggi. dan pernah terpikir tidak perusahaan banyak yang akan bangkrut klo harga barang tidak naik, bisa-bisa buka perusahaan lagi di daerah yg UMK nya lebih kecil, prinsip ekonomi lagi gan “dengan biaya seminim mungkin bisa mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya.” klo dah bangkrut agan ganwati maw kerja dimana?!? umur brp??? bisa diterima g??? (saran ane jangan asal maen nuntut naek umk gan klo g siap buat itu semua). besar kecilnya UMK menurut ane sebagian dari faktor kemakmuran agan-agan, tapi yg paling pengaruh adalah gimana agan aganwati me-manage/mengatur keuangan. contoh : bagi pemilik R4 yg hanya berpenumpang 1org aja, setiap bulan harus kluarin minim 1 juta/bln untuk bbm, padahal klu dipikir….coba bawa motor kluarin cuman 500 ribu/bln. padahal bukan itu aja gan, dgn pakai motor berarti agan aganwati sudah turut serta mengurangi kemacetan.
maaf jadi ngelantur, kembali ke topik. yang paling penting menurut ane gan adalah penghapusan sistem kontrak dalam semua bidang pekerjaan. agan aganwati sudah lupa ya dengan pesangon?….. enak itu gan, lumayan buat buka usaha klo agan aganwati sudah g dipake lagi ama perusahaan.
Buat pemerintahan indo “kerja yg bener bos, jangan janji doang yg gedhe waktu blum jadi. semua masyarakat skarang pada krisis kepercayaan sama pemerintah. dimata masyarakat kalian hanyalah kaum elite yg ingin menggemukkan perut masing-masing.” Jaga stabilitas perkonomianx BOS!!!!
Buat pegawai “kerja yg bener kawan, jangan nuntut gaji doang dinomor satukan. sekarang banyak orang yg pada terbalik, “menunut hak doang tapi kerja ogah-ogahan (sukanya maen hp, ngrumpi, internetan).”
Buat pengusaha “hargai jerih payah anak buahmu, jangan meraup keuntungan yg banyak dari keringat orang lain. cobalah menjadi cermin, kira-kira…BOS-BOS mau nih klo diberlakukan seperti mereka. jangan merasa ada uang kalian bisa seenaknya.”
gimana untuk sulawesi tenggara kenapa tidak ada untuk UMR nya..apa karna disembunyikan sama orang-orang tertentu .. karna gaji pokokku itu 890.000 gimana . beri solusi…
Terima kasih infonya, sangat membantu krn mau tambah karyawan..
TQ ya,,,Salam kenal dari Susi – Karbon Aktif
Benar atau salah tindakan perusahan menimpah kan semua resiko barang yg tidak terjual ke karyawan..??? Karyawan si bkn nya tdk bekerja dngan baik..
Contoh nya di buruh karyawan dealer komunikasi..
Si karyawan tdk dpat menjual produckt sampai habis di krnakan fasilitas layanan jaringan tdk memenuhi standart..
Kemudian resiko barang tdk habis di limpah kan ke karyawan dengan memotong gaji karwan..
keluhan yg luar biasa masa masih ada gajih di kabupaten serang peropinsi banten di pt.global polimer indonesia di bayar hanya 8000 perjam sedangkan waktu kerja,normalnya 12 jam sangat lelah bener.
I would like to thank you for the efforts you have put in penning this site.
I am hoping to check out the same high-grade blog posts by you in the future
as well. In truth, your creative writing abilities has inspired me to get my own website now 😉
Simply want to say your article is as astonishing.
The clearness on your put up is just nice and i could assume you’re knowledgeable on this subject.
Fine together with your permission allow me to seize your feed to stay up to
date with approaching post. Thanks 1,000,000 and please continue the
rewarding work.
Terima kasih untuk saran dan artikel yang anda tulis. Kami sangat menghargainya. Baca berita bola kami di situs https://138fast.com/
Pas mantap, driver ojol banyak yang main di situs taruhan 138indo! Mau dapat uang panas? Langsung aja main ke situs taruhan 138 indonesia!